![]() |
Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin Saat Memimpin Rapat Koordinasi MBLB Bersama Sejumlah Kepala OPD dan Ketua Asosiasi Tambang Di Rupatama 1 Kantor Bupati. Rabu, (16/4/2025). |
DurasiNTB.com. Bupati Lombok Timur Drs.H. Haerul Warisin dalam rapat Koordinasi ( Rakor) MBLB bersama puluhan penambang menyampaikan akan menggunakan hasil Pajak atau retribusi dari Galon C untuk membangun dan memperbaiki jalan serta membangun fasilitas umum.
"Saya sampaikan bahwa, PAD dari sektor ini akan digunakan untuk membangun jalan, fasilitas umum, dan mendukung kebutuhan masyarakat. Kalau bukan dari kita, dari mana lagi?" Terangnya di Rupatama 1 Kantor Bupati. Rabu, 16 April 2025.
Hal itu ditegaskan Bupati Lotim menjawab tuntutan Penambang melalui Ketua Asosiasi yang meminta keadilan dan kesetaraan, sehingga tidak ada yang terkesan di rugikan. Bupati merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Dalam waktu dekat ini kami akan membangun jalan ratusan kilometer, darimana saya dapat uangnya kalau tidak lewat retribusi tambang," imbuhnya.
Undang - undang tersebut lanjut Bupati sebagai dasar kuat Pemerintah daerah dalam menarik pajak dari seluruh pelaku usaha tambang, baik legal maupun yang masih dalam proses legalisasi atau pengurusan izin.
Ia juga menegaskan akan menertibkan regulasi dan memperkuat pengawasan. Selain membahas harga material tambang yang berizin dan yang belum memiliki izin untuk bisa dibedakan.
Bagi para penambang yang memiliki izin tambang dari Provinsi lanjut Bupati yang familiar disapa H.Iron, tidak berarti aktivitasnya bisa lepas dari pengawasan Pemerintah daerah melalui para Petugas yang diterjunkan.
“Harga material penambang berizin dan ilegal harus dibedakan, begitu juga dengan penambang lokal agar tidak menimbulkan ketimpangan,” tegasnya
Dalam rapat tersebut, sejumlah pelaku usaha juga mengusulkan penyederhanaan proses perizinan, penyesuaian sistem pembayaran pajak, hingga permintaan agar harga dihitung per truk (dam) dan bukan per kubik.
Bupati pun menyambut baik masukan itu dengan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan limbah tambang serta membantu proses perizinan.
"Selama membawa manfaat ekonomi dan legalitasnya sedang diproses, penambangan bisa tetap berjalan," ujarnya.
Kepada yang belum memiliki izin ataupun yang sedang berproses, Pemda Lotim berjanji akan membantu memfasilitasi dengan Pemerintah Provinsi. Selain itu, Pemda Lotim juga berencana akan membangun dua jembatan timbang di jalur Jenggik dan Sukaraja.
Hal lainnya, Bupati H.Iron ini juga berjanji akan memberi penghargaan tahunan kepada Wajib Pajak MBLB yang sudah berkontribusi tinggi.
"Saya akan kasih reward bagi Penambang yang taat pajak, dan penghargaan ini tidak kaleng - kaleng", janjinya.
Tarif harga pasir yang disepakati sebesar Rp 40 ribu per dam sudah termasuk pajak, dengan perhitungan sistem zonasi dan pembedaan tarif distribusi dalam dan luar daerah. Termasuk perbedaan tarif bagi para penambang lokal yang menjual pasirnya kepada khusus masyarakat sekitar Lombok Timur.
Langkah ini diharapkan Pemerintah Daerah akan mampu menertibkan sektor tambang, meningkatkan PAD, sekaligus memberi rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang taat aturan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penambang, H. Maidi, meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi yang tegas dan dan berkeadilan. Ia menyoroti pentingnya perbedaan harga antara penambang legal dan ilegal.
"Memang kalau disamakan jelas tidak adil, Penambang berizin memperhatikan dampak lingkungan, sementara yang ilegal tidak peduli,” tegasnya.
Maidi juga mengeluhkan maraknya truk over kapasitas muatan yang menyebabkan kerusakan di beberapa jalan Kabupaten. Jalan dengan daya dukung maksimal delapan ton kerap dilewati truk bermuatan jauh lebih berat, yang mengancam keselamatan warga.
Dalam rapat Koordinasi, beberapa Penambang memberikan masukan dan harapan yang di respon positif Bupati Lotim untuk kemajuan Lombok Timur. Ia juga berjanji akan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna menyatukan persepsi semua pihak terkait.
Rapat dihadiri juga Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Sat Pol. PP dan sejumlah petugas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. (Yt)
No comments:
Post a Comment