![]() |
Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi Dan UMKM Lombok Timur, M.Hirsan. Senin, (21/4/2025). |
Lombok Timur - Kebijakan Pemerintah Daerah terkait akan di gelontorkannya bantuan dana untuk para pelaku UMKM sebesar 25 Miliar rupiah akan di data langsung Dinas Koperasi Dan UMKM. Pelaku UMKM berhak mengajukan bantuan setelah mendapatkan Surat Izin Usaha dari Kepala Desa atau Lurah Setempat.
"Memang benar akan ada bantuan dari Pemerintah Daerah sebesar 25 Miliar rupiah untuk 25 ribu pelaku UMKM. Proses pengajuan lewat kami di Dinas", ungkap Kepala Bidang (Kabid) UKM, M.Hirsan kepada media ini. Senin, 21 April 2025.
Bantuan berupa uang tunai tersebut kata Hirsan, akan langsung di transfer kepada rekening Pelaku UMKM. Sementara terkait jumlah, pihaknya belum bisa memastikan karena itu tergantung pada kebijakan Bupati Lombok Timur.
"Program ini tidak seperti paket Sembako, tapi dalam bentuk uang yang akan langsung masuk ke rekeningnya. Terkait jumlah itu tergantung kebijakan Bapak Bupati, kami di Dinas hanya menginventarisasi saja", imbuhnya.
Syarat pengajuan bantuan lanjut Kabid UMKM, para pelaku usaha hanya menyerahkan Surat Izin usaha yang dibuat pemerintah Desa atau kelurahan dengan melampirkan photo copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor rekening Bank yang bersangkutan.
Guna memastikan apakah masyarakat yang akan mengajukan benar benar pelaku UMKM, pihak Dinas akan melakukan verifikasi internal begitu semua data penerima sudah di input.
Tahap awal yang sudah dilakukan sembari menunggu permohonan bantuan dari para pelaku UMKM, Dinas Koperasi Dan UMKM sudah membuat Juklak dan Juknisnya. Dinas terkait mengimbau kepada semua Kelurahan dan Desa untuk selektif menerima pengajuan surat keterangan usaha.
"Langkah awal adalah surat izin dari desa atau Kelurahan, jadi pihak desa atau Kelurahan harus memastikan apakah benar yang dibuatkan Surat Keterangan itu memiliki usaha sebagaimana yang dimaksud ", tandasnya. (Yt)
No comments:
Post a Comment