![]() |
Foto Istimewa: Penyerahan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas. Jum'at, (28/3/2025). |
Mataram - Moment Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tidak saja membawa kebahagian bagi seluruh Masyarakat Indonesia, namun juga sangat dinanti-nantikan oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan di LAPAS, RUTAN maupun LPKA.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) telah menyetujui pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri bagi Narapidana yang Beragama Hindu dan Islam.
Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan se- Nusa Tenggara Barat Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusussebanyak 2856 Orang, yang terdiri dari Penerima Remisi dan PMP Hari Raya Nyepi sejumlah 89 orang serta Penerima Remisi dan PMP Khusus Hari Raya Idul Fitri berjumlah 2767 orang.
Dari sejumlah 2856 tersebut, Narapidana dan anak binaan yang mendapatkan RK I (pengurangan Sebagian) sebanyak 2852 dan yang mendapatkan RK II (Langsung Bebas) sebanyak 4 orang, yakni 1orang RK Nyepi dan 1 orang RK Idul Fitri dari Lapas Lombok barat, 1 orang RK Idul Fitri dari Lapas Sumbawa serta 1 orang RK Idul Fitri dari LPKA Lombok Tengah.
Besaran RK dan PMP tentunya bervariasi tergantung dari Lama Pidana yang telah dijalani. Berdasarkan Perolehan Remisi, ada sebanyak 604 orang mendapatkan pengurangan 15 Hari, sebanyak 1928 orang mendapatkan pengurangan 1 Bulan, sebanyak 278 orang mendapatkan pengurangan 1 Bulan 15 Hari dan sebanyak 44 orang mendapatkan pengurangan 2 Bulan masa pidana.
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat mencatat Jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi adalah di Lapas KelasIIa Lombok Barat sebanyak 1148 narapidana, disusul kemudian Lapas kelas IIA Sumbawa sejumlah 503 Narapidana selanjutya Lapas kelas IIB Dompu sebanyak 352 Narapidana.
Untuk diketahui, saat ini Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat Berjumlah 4690 orang yang terdiri dari 3665 orang Narapidana dan 1025 orang Tahanan.
Dalam Kesempatan ini, Anak Agung Gede Krisna selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat mengucapkan Selamat bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana.
"Remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk dapat berubah lebih Baik, tetap menjalani program pembinaan selama berada di Lapas ataupun rutan serta bagi yang Bebas pada hari raya Nyepi maupun Idul Fitri dapat Kembali sebagai warga negara yang baik, taat hukum serta tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukan", ujarnya.Jum'at, (28/3)
Sementara itu, melalui Daring Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Menjalani Pidana di serahkan serentak oleh Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan bapak Agus Andrianti dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menteri Agus menegaskan pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hakWarga Binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.
Menteri Imipas pun memberi selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK dan PMK Khusus Nyepi maupun Idulfitri.
“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadhan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.
Dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan sebanyak 158.351 orang, yang terdiri dari: sebanyak 2039 orang memperoleh Remisi Khusus Nyepi dan sejumlah 156.312 orang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. (Sr)
No comments:
Post a Comment