LOMBOK TIMUR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur terus berusaha untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya tersebut dilakukan dengan mengunjungi sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pada 15 Januari 2025 lalu.
Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, bersama perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, melakukan pertemuan dengan pihak kementerian untuk membahas persoalan terkait tenaga honorer yang hingga saat ini belum terserap menjadi PPPK.
Dalam pertemuan tersebut, Menpan-RB memberikan solusi terkait status tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem data BKN. Menpan-RB menyarankan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam sistem data BKN akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Yusri menjelaskan, “Terkait tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, jika mereka sudah terdaftar dalam sistem data BKN, secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Yusri, mengutip pernyataan Menpan-RB, pada Rabu, (5/2/2025).
Menurut rencana, Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu ini akan diterbitkan sekitar tanggal 16 Februari 2025. Meskipun demikian, Yusri menjelaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti skema sebelumnya, yang menggunakan tiga sumber anggaran: APBD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu dengan Upah Minimum Regional (UMR), lanjut Yusri, disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah.
“Jika kita menerapkan standar UMR untuk PPPK paruh waktu, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 500 miliar. Saat ini, daerah belum mampu memenuhi hal tersebut,” katanya.
Namun, Yusri memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang terdaftar sebagai PPPK paruh waktu. Ia mengungkapkan bahwa PPPK paruh waktu berpeluang untuk menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
“Setiap tahun akan ada evaluasi, terutama seiring dengan banyaknya PNS yang pensiun. Ini adalah solusi yang kami terima dari Menpan-RB,” jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa Kabupaten Lombok Timur saat ini mengalami kelebihan beban dalam belanja pegawai. Berdasarkan aturan Permendagri No. 15, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari APBD, namun angka tersebut telah mencapai 36 persen di Lombok Timur.
“Jika kita menerapkan standar UMR, belanja pegawai akan semakin membengkak,” tandasnya.
Meski begitu, Yusri berharap solusi ini dapat memberi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemda dalam menyesuaikan anggaran agar dapat memenuhi kebutuhan penggajian PPPK yang lebih baik di masa depan. (*)
No comments:
Post a Comment