Lombok Timur - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena telah melakukan tindakan arogansi kepada salah satu anggota PWI yang juga wartawan Selaparang TV.
"Kita mengecam tindakan arogansi tersebut, menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan", geram Ketua PWI Lotim H.Muludin Rabu, (15/01).
Menurutnya, MBG adalah program pemerintah yang justru harus disosialisasikan atau di publish kepada masyarakat. Bila dilakukan larangan peliputan lanjut Ketua PWI tersebut dia menduga ada sesuatu yang tidak beres didalam penyediaan Makanan Bergizi Gratis tersebut.
"Berarti ada yang tidak beres dan patut dicurigai, ada yang ditutupi atau menyimpang dari aturan Pemerintah", terangnya.
Ia menambahkan Petugas dapur MBG yang berlokasi di Desa Rumbuk Kecamatan Sakra yang menghalangi liputan wartawan dan merebut kamera secara paksa harus dicopot dari pekerjaannya.
"Kita minta dicopot dari pekerjaannya. Bila pemecatan ini tidak dilakukan, kita minta pemerintah pusat untuk mengevaluasi keberadaan MBG di Rumbuk", tegas Ketua H.Muludin.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur Khairul Rizal yang mengatakan tidak boleh ada pelarangan liputan karena kerja Pers sudah diatur dengan baik. Apalagi yang diliput adalah murni meliput masalah program pemerintah pusat yang harus semua orang mengetahui.
"Sementara kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan karena ancaman pidana menunggu. Kita kecam kekerasan terhadap Pers yang terjadi dan harus dilaporkan ke APH untuk diusut," ucap Rizal.
Sebelumnya, anggota PWI Lombok Timur Baiq Silawati mengalami intimidasi dan pengambilan kamera secara paksa saat melakukan peliputan Ponpes milik Mantan Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy di Desa Rumbuk Kecamatan Sakra. Selasa, (14/01).
Kejadian terjadi saat yang bersangkutan melakukan peliputan di dapur mitra MBG di Rumbuk Timur pada Selasa 14 Januari 2025. Dari keterangan yang yang dihimpun, Video hasil liputan tersebut dihapus paksa oleh oknum Petugas atau atau penanggung jawab dapur program MBG inisial W.
Menurut keterangan Baiq Sila, saat pengambilan gambar kondisi dapur becek dan petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama beraktifitas di dapur.
Sila membeberkan asal mula kejadian saat dirinya berkunjung ke dapur Makan bergizi Gratis dan ketemu penanggung jawab inisial W tersebut. Pada saat pengambilan gambar, ia disamperin oleh W kemudian disuruh masuk ke satu ruangan dan menjelaskan kalau kegiatan itu tidak boleh diliput. Adapun alasan oknum tersebut adalah mereka masih belum siap dikarenakan kondisi karyawannya yang tidak memakai APD.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Selaparang TV yang juga pengurus PWI Lombok Timur Rahman Firdaus meminta kepada Pimpinan Organisasi wartawan agar mengambil sikap sesuai aturan Undang-undang Pers yang berlaku.
"Mohon pengurus PWI Lotim dapat mengambil langkah yang diperlukan", pinta Rahman Firdaus
Hasanah Efendi, salah satu wartawan senior di PWI Lombok Timur menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Petugas MBG adalah melanggar pasal 18 ayat 1 pelaksnaan ketentuan pasal 4 UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers bisa hukuman 2 tahun penjara atau denda berupa uang sebesar 500 Juta rupiah
"Itu Undang Undang yang dilanggar adalah Pasal 18 ayat 1, hukumannya 2 Tahun penjara atau denda 500 juta", urainya. (*)
No comments:
Post a Comment