Lombok Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan Barang bukti (BB) lebih dari 5 Kilogram (Kg) narkoba jenis shabu hasil penangkapan di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dua pelaku berinisial MAK dan H turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti . Selasa (3/12/2024).
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil operasi menjelang masa tenang Pilkada. Kedua pelaku diduga memanfaatkan momen tersebut untuk mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar dari Labu Api, Kabupaten Lombok Barat ke Lombok Timur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai, ponsel, serta shabu yang terbungkus dalam tas kain hijau berisi lima bungkus plastik bening dengan total berat 5.228,85 gram. Setelah dikurangi dengan pemeriksaan BPOM, keperluan pengadilan serta dilakukan pengetesan, sebanyak 4.918,61 gram narkotika golongan 1 ini dimusnahkan dengan cara dicampur air dan dibuang ke saluran air,” ungkap Kapolres.
Penangkapan kali ini menjadi yang terbesar di wilayah hukum Polda NTB dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 5 miliar. Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pj Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, pada kesempatan yang sana mengapresiasi kinerja Polres Lotim dalam mengungkap kasus ini.
"Atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lombok Timur dibantu Forkopimda dan masyarakat berhasil melakukan penangkap yang terbesar dalam periode ini," ungkapnya.
Penangkapan ini lanjut Juaini Taofik sangat penting, terutama menjelang minggu tenang Pilkada, dimanfaatkan oleh oknum untuk transaksi Pilkada. Ia menyebut dengan barang bukti narkoba seberat 5 Kg lebih jika tidak berhasil ditemukan akan merugikan 12 hingga 15 ribu masyarakat.
"Jika tidak ditemukan, bisa dibayangkan 12 ribu hingga 15 ribu warga akan terpapar narkoba," ujarnya.
Melalui kasus yang terbilang cukup serius ini Polres Lombok Timur dan Pemda Lombok Timur berkomitmen untuk sama sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya terdapat kerjasama untuk memberantas barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda, termasuk Dandim 1615 Lotim, Letkol Inf. Sigit Bayu Dwi Kuntoro, Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong dan Dinas Kesehatan Lotim. (*)
No comments:
Post a Comment