Lombok Timur - Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan langkah tegas mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan Bank Plat Merah Cabang Mataram di Kecamatan Sembalun.
Dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Putu Bayu Pinarta, kasus ini terkait dengan manipulasi proses pengajuan dan penyaluran KUR pada program Pertanian Cabai Tahun 2021-2022. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini diketahui mencapai Rp 766.746.138,00.
"Ini hasil audit khusus dengan nomor 740.04/16.K.IRT/2024 tanggal 13 November 2024 menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 766 juta," jelas Bayu, dalam keterangan persnya. Jumat (6/12/2024).
Setelah pemeriksaan lanjut Bayu, kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, tersangka telah kami tahan sebagai langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," tegasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, tersangka RP terlebih dahulu di periksa dan ditahan pada hari Kamis, (5/12) lalu. Sedangkan tersangka HA resmi menjalani pemeriksaan intensif dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Selong Jum'at, (6/12).
Balma Ariagana S.H, Jaksa Penyidik mengungkapkan RP adalah salah satu tersangka yang diduga bertugas mengumpulkan data KTP dari individu (perorangan) yang bukan petani untuk diajukan sebagai penerima KUR. Namun, dana KUR yang seharusnya diterima oleh nasabah justru tidak diserahkan sepenuhnya.
"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka RP," ungkapnya.
Sementara itu, HA, tersangka lainnya, memalsukan dokumen pendukung untuk pengajuan KUR. Ia bahkan mengarahkan para calon debitur untuk berfoto di lahan pertanian milik orang lain agar memenuhi syarat administrasi.
"HA memanfaatkan manipulasi data berupa foto lahan untuk meloloskan pengajuan KUR Tani," tambah Jaksa Penyidik Selly Kusuma Wardhani S.H.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Untuk dakwaan subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kasus ini imbuh Kastel Bayu, menjadi perhatian publik karena melibatkan dana program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pertanian di daerah.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Selong mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi serupa di wilayahnya. (*)
No comments:
Post a Comment