Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Pertanian Cabai Sembalun Saat Di Giring Petugas Kejaksaan Negeri Lombok Timur. |
DURASINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua tersangka, berinisial RP dan Mr. X, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Plat Merah Cabang Mataram, khususnya untuk sektor pertanian cabai di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, pada 2021-2022.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rabu (4/12), I Putu Bayu Pinarta, penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor: Tap-04/N.2.12/Fd.1/12/2024.
Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 8 Tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp766.746.138.
Dalam proses penyidikan, tim mengumpulkan bukti berupa keterangan 47 saksi, 1 ahli, serta laporan perhitungan kerugian keuangan negara.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
RP saat ini ditahan di Rutan Selong selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejari Lombok Timur berkomitmen menyelesaikan kasus ini dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram. (*)
No comments:
Post a Comment