DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Kajari Lotim Sampaikan Telah Menerima 183 SPDP Dan Tangani 231 Perkara Selama Kurun Waktu 1 Tahun.

Monday, December 9, 2024, December 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T02:27:31Z


Lombok Timur - Dirangkai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Lombok Timur gelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan. Dalam rilis akhir tahunnya Kajari Lombok Timur meneyebut telah menerima 183 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama periode Bulan Januari hingga 9 Desember Tahun 2024.



"Untuk Tindak Pidana umum, bahwa periode Januari hingga 9 Desember ini, kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 183," Ungkap Kajari Hendro Wasisto di Aula Kejari Lombok Timur. Senin, (09/12/2024). 



Sementara itu, untuk jumlah penuntutan perkara yang dilakukan Kejari selama periode itu adalah sebanyak 231 perkara dan dari jumlah itu sebanyak 221 perkara sudah berhasil dieksekusi. 



"Jumlah yang berhasil dieksekusi lebih tinggi dari jumlah SPDP yang kami terima dari Polres," Terang Kajari. 



Ia menjelaskan alasan kenapa jumlah penuntutan lebih banyak dari SPDP yang diterima. Lantaran perkara-perkara yang ditangani bukan hanya berasal dari limpahan Polres Lombok Timur, melainkan juga perkara yang dilimpahkan Polda NTB yang lokusnya ada di Lombok Timur. 



"Jadi Lombok Timur ini bukan hanya menangani penuntutan yang berasal dari Polres saja, melainkan juga limpahan dari Polda ke Kejaksaan Tinggi, yang kemudian dilimpahkan ke Lombok Timur karena  lokusnya itu ada di Lombok Timur," Tandasnya. (DN).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Lotim Sampaikan Telah Menerima 183 SPDP Dan Tangani 231 Perkara Selama Kurun Waktu 1 Tahun.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan