DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Jubir RAMAH Harap ASN dan Kepala Desa Jaga Asas Netralitas.

Tuesday, November 12, 2024, November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T08:40:30Z
Jubir Paslon Paket 'RAMAH' Amir Mahmud.


LOMBOK TIMUR - Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Rumaksi - Sukisman Azmy (RAMAH) kembali angkat bicara meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemda Lombok Timur agar tetap bersikap netral menjelang Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang.


"Kami harap ASN tetap bersikap netral, jangan sampai banyak terlibat dalam praktik politik praktis dengan aktif mengkampanyekan Paslon tertentu seperti saat ini," tegas Amir Mahmud. Selasa (12/11/2024).



Ia menambahkan asas netralitas harus dipegang teguh oleh setiap ASN di Lombok Timur. Sebab tegas dia, tugas pokok dan fungsi utama seorang ASN adalah menjamin pelayanan publik berjalan baik. "Pertanyaan kami bagaimana kita bisa jamin pelayanan kepada masyarkat berjalan baik kalau banyak ASN yang terjebak dalam konflik kepentingan jelang Pilkada ini," ketusnya.


Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat lanjut Amir, ASN harus bebas dari politik praktis, sebagaimana amanat Undang-undang (UU) tentang ASN Nomor 5 tahun 2014. 

 

Hal tersebut menurutnya sudah dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.


"Itu harus diresapi dan direnungi, jangan semena-mena dan semaunya untuk berpihak pada paslon tertentu dan merugikan masyarakat," imbuhnya.


Selain kepada ASN, Amir juga meminta kepada kepala desa untuk tidak ikut serta juga dalam semua bentuk praktek politik praktis di Pilkada mendatang sesuai amanat dari UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.


"Kami juga menemukan beberapa kepala desa yang secara terang-terangan berpihak dan mengkampanyekan paslon tertentu. Itu tentu melanggar aturan, karena kepala desa haruslah bersikap netral selaku aparatur pemerintah yang bersentuhan dengan mayarakat di akar rumput," ungkapnya.


"Jadi jelas sebagaimana di atur di UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, khususnya di pasal 71 ayat 1 ditegaskan semua struktur pemerintah daerah termasuk desa harus netral. Jadi kalau melanggar ancaman pidananya 6 bulan kurungan dan pidana denda," tegasnya.


Dirinya pun berpesan, kepada Bawaslu Lombok Timur untuk tidak ragu menegakkan aturan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan.


"Kami harap Bawaslu tegak lurus dengan aturan, jangan memberikan ruang hampa, kalau oknum-oknum ASN dan kepala desa ini semuanya menyatakan sikap politik, bahkan sampai di ruang publik sampai viral. Itu jadi cerminan buruk yang mencoreng jalannya Pilkada di Lombok Timur ini," tandasnya. (DN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jubir RAMAH Harap ASN dan Kepala Desa Jaga Asas Netralitas.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan