Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin. Jum'at (01/11/2024). |
Lombok Timur - Berdasarkan data yang diperoleh, dari 440 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, hampir setengahnya atau sebanyak 210 diantaranya Narapidana karena terjerat kasus narkoba.
Ahmad Sihabudin, Kepala Lapas Kelas II B Selong mengatakan setelah dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru, ada perintah khusus yang bersifat linier dari atas hingga ke masing masing Lapas di setiap Kabupaten/Kota untuk pemberantasan Barang Haram Narkoba.
"Jadi memang dasar pelaksanaannya berasal dari SKB 3 Menteri yang merupakan Perintah khusus dari Bapak Presiden yakni pemberantasan Narkoba, sistem pengawasan kami tingkatkan terutama dari keluar masuknya keluarga atau kerabat warga binaan", ungkapnya diacara 'Coffee Morning' bersama Media Jum'at, (01/11).
Melihat hal itu, Kalapas Kelas II B Selong berharap agar kedepannya ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk penambahan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) di NTB yang khusus diperuntukkan untuk pembinaan dan penanganan Narapidana dari kasus Narkoba.
"Karena sekarang kementerian kita sudah dipecah dan terpisah, mulai awal tahun Lapas tidak lagi berada dibawah Kemenkumham tapi dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami berharap ada penambahan Lapas yang khusus diperuntukkan untuk warga binaan dari kasus Narkoba ", pintanya.
Hal itu lanjut Sihabudin, dinilai penting guna mengintensifkan penanganan para warga binaan agar lebih efektif dan terkontrol untuk semua proses pembinaan, termasuk sistem besukan atau kunjungan keluarga atau kerabat.
Saat ini, Lapas Kelas II B Selong intens melakukan razia internal lapas dibantu koordinasi dan komunikasi bersama APH.
"Pengawasan tentang Narkoba dari dalam terus dilakukan, dan Alhamdulillah untuk sementara ini masih kondusif", tandasnya.
Kalapas juga berterima kasih kepada semua insan Media dan semua pihak terkait yang terus menerus membantu Lapas Kelas II B Selong untuk dapat bersinergi dalam melayani. Terutama dalam hal keterbukaan penyampaian informasi ke ranah publik. (DN*)
No comments:
Post a Comment