LOMBOK TIMUR - DPRD Kabupaten Lombok Timur telah finalisasi jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BANMUS, M. Waes Al Qarni, SE, telah disepakati rangkaian kegiatan mulai dari penyampaian penjelasan Kepala Daerah, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama OPD.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmennya untuk memastikan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung tepat waktu dan sesuai prosedur.
"Rapat Paripurna akan dimulai pada 19 November 2025 dan ditargetkan selesai pada 29 November 2025," ungkap Waes,Selasa, (18/11).
Berikut agenda rinci dari rangkaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pada tanggal 19 November 2025, penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Kepala Daerah. Dilanjutkan penyampaian Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
Berlanjut pada tanggal 20–28 November 2025, yakni Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kemudian pada tanggal 29 November 2025 , adalah penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. (DN)
No comments:
Post a Comment