Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Ahmad Sazali. Rabu, (30/10/2024). |
Lombok Timur - Jelang Pilkada 2024 yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur kembali menegaskan netralitas Pegawai Non ASN atau Pegawai Honorer dalam Kontestasi politik 2024.
Adapun sanksi yang akan diberikan tidak jauh berbeda atau sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sumber penggajiannya sama - sama bersumber dari Pemerintah dan bekerja pada instansi Pemerintah. Dari Sanksi disiplin hingga pemecatan atau pemutusan hubungan kerja.
Hal itu disampaikan Kaban BKPSDM melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Ahmad Sazali. Pegawai Non ASN atau Pegawai Honorer memiliki aturan pemberlakuan sanksi yang sama dengan ASN karena sama sama memiliki keterikatan dengan Pemerintah baik yang di daerah maupun pusat. Apabila didapatkan laporan bahwa ada oknum Pegawai Honorer tidak netral atau ikut menjadi Tim pemenangan salah satu paslon tertentu.
"Sama saja, terkait dengan Tenaga Honorer atau non ASN urusan disiplinnya itu mengacu kepada aturan disiplin PNS", ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu, (30/10).
Ia memaparkan ada kolousul yang sudah disebutkan di salah satu pasal perjanjian kerja bahwa laporan disiplin Non ASN juga merujuk kepada aturan disiplin PNS. Yakni sama - sama mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diperkuat dengan SKB 5 Menteri RI tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi Langkah - langkah yang kita ambil tentunya ada pelapor secara tertulis dengan menyampaikan bukti eviden pendukung bahwa yang bersangkutan tidak netral", imbuhnya.
Termasuk menjadi Timses salah satu Paslon tertentu lanjut Sazali baik sebagai Koordinator Pemenangan maupun Tim relawan Paslon yang tujuannya mengajak memilih Paslon tertentu juga masuk politik praktis. BKPSDM Lotim tetap terbuka menunggu laporan yang masuk namun melalui mekanisme yang sudah di tetapkan.
"Kita sifatnya disini menunggu disposisi perintah pimpinan yang alurnya dari BAWASLU yang diberikan kepada Pj. Bupati yang diteruskan kepada kami di BKPSDM", urainya.
Jika ada ditemukan laporan pelanggaran kata Sazali, ada dua sanksi yang akan diberikan kepada pegawai terkait. Pertama sanksi kode etik berupa sanksi moral yang akan diberikan kepada yang bersangkutan melalui penyataan terbuka dihadapan halayak ramai dan tertutup dalam bentuk surat pengakuan mengakui kesalahannya.
Dan yang kedua adalah sanksi disiplin, jika yang bersangkutan adalah ASN, maka ada dua sanksi yang diberikan yakni saksi sedang dan berat. Namun jika yang bersangkutan pegawai non ASN Sanski terberatnya adalah pemutusan kontrak kerja.
"Kalau pegawai Honorer bisa saja tinggal di putuskan kontrak kerjanya atau tinggal dipecat saja. Itu kewenangannya ada pada pejabat pembina kepegawaian kita", tegasnya.
BKPSDM mengimbau kepada pegawai Honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk tetap menjaga nama baik instansi tempat mereka bekerja dan tidak ikut ikutan menjadi Tim pemenangan salah satu Paslon baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Mari kita sama sama menjaga nama baik kita baik yang ASN maupun Non ASN atau Pegawai Honorer karena kita sudah dalam lingkup sama sama digaji oleh negara, Non ASN juga sumber dananya diatur dari negara", pungkasnya. (D1)
No comments:
Post a Comment