Lombok Timur - Sebanyak 11 orang narapidana dikeluarkan setelah menerima perbaikan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena pengurangan masa pidana (remisi) yang didapatkan pada HUT Kemerdekaan RI Ke -79 Tahun 2024 dengan Nomor : PAS-1706,1707. PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menyampaikan pembebasan bersyarat diberikan dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas.
Lapas Selong kemudian memaksimalkan pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi di lingkungan Lapas khususnya Pos Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas yang terletak di Dusun Menanga Baris Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya, Kamis (21/08).
Pemberian hak bersyarat narapidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, CMB dan Cuti Bersyarat dari hasil wawancara tim humas dengan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi dan semua layanan itu Gratis.
Kalapas Ahmad Sihabudin di ruang kerjanya menyampaikan mereka yang mendapatkan hak bersyarat ini akan diserah terimakan dengan Bapas Mataram yang akan melakukan bimbingan dan pengawasan.
"Selamat kepada 11 orang yang hari ini bebas, mohon maaf jika ada kesalahan dan semoga menjadi warga negara yang mampu berkontribusi untuk pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya", ungkapnya.(red)
No comments:
Post a Comment