DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

PJ.Bupati Sampaikan Gambaran KUA PPAS Lotim, Pendapatan Di Tahun 2025 Di Targetkan Capai Rp 3,276 Triliun.

Tuesday, August 6, 2024, August 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T03:30:06Z


Lombok Timur - Gambaran umum dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025 mendatang mencapai sebesar Rp 3,276 Triliun. Dengan perincian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 458,392 Milyar dan pendapatan transfer Rp 2,817 Milyar.


Hal tersebut ditegaskan Pj Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik dalam sidang paripurna DPRD Lotim, Selasa (6/8).


“Gambaran umum KUA dan PPAS APBD tahun 2025 Capai Rp 3,276 Triliun,” terang Juaini Taofik.


Ia menyebut, untuk pendapatan transfer berasal dari bagi hasil pajak, hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa dan bagi hasil pajak dari provinsi serta pendapatan daerah yang lain-lain dan sah.



Sementara itu, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,263 Triliun lebih. Penerimaan pembiayaan Rp 3,5 milyar direncanakan dari sisa perhitungan anggaran tahun 2024.


“Yang jelas rencana belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2025 diarahkan pada kebutuhan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM serta belanja operasional untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan,” tandasnya.



Pj. Bupati menutup sambutannya dengan menyampaikan keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award yang rencananya akan diserahkan pada tanggal 8 Agustus. Keberhasilan tersebut diakuinya tidak terlepas dari dukungan dan keberpihakan DPRD mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur.


Keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award mendapat apresiasi Ketua DPRD Murnan begitu juga dengan pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2025.


“Semua ini akan dibahas dalam gabungan komisi,” pungkasnya.


Rancangan KUA PPAS disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 – 2026, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025


Peraturan tersebut tentunya disusun memperhatikan kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional yang mengacu pada RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025.(red)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PJ.Bupati Sampaikan Gambaran KUA PPAS Lotim, Pendapatan Di Tahun 2025 Di Targetkan Capai Rp 3,276 Triliun.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Iklan