DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Gelar Apel HUT Kemerdekaan RI Ke -79, Kalapas Selong Ingatkan Warga Binaan Untuk Terus Tingkatkan Perilaku Baik.

Saturday, August 17, 2024, August 17, 2024 WIB Last Updated 2024-08-18T03:04:41Z
Photo Bersama Petugas Dan Keluarga Besar Lapas Kelas II B Selong. Sabtu, (17/ 08). 


Lombok Timur - Di momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI dirangkai dengan pemberian remisi kepada sejumlah warga binaan Lapas Kelas II B Selong. Remisi adalah salah satu cara untuk memberikan penghargaan atas setiap perilaku baik Warga Binaan selama berada di Lapas Selong. 


Dihadapan ratusan Warga Binaan, Kepala Lapas Kelas II B Selong mengingatkan kepada semua warga binaan agar tetap menunjukkan perilaku baik setiap harinya sebagai syarat untuk mendapatkan remisi.


"Semoga para warga Lapas bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan memperlihatkan perilaku baik mereka", ungkap Kepala Lapas Selong Ahmad Sihabudin usai memimpin upacara memperingati HUT RI Ke 79 di Lapas. Sabtu, (17/08).



Remisi lanjut Ahmad merupakan salah satu bentuk pengakuan dan motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi lebih baik didalam tingkah laku kesehariannya.



"Untuk Tahun ini tidak ada yang langsung bebas, hanya remisi ada yang dapat 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan", bebernya.


Syarat untuk mendapatkan remisi selain  warga Lapas harus berkelakuan baik  juga harus inten mengikuti semua rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Lapas Selong.


Di HUT Kemerdekaan RI Ke - 79 tahun ini, Kalapas Selong berharap petugas bisa terus meningkatkan integritas agar bisa memberikan kontribusi lebih baik kepada warga binaan sehingga mereka bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik saat mereka kembali ke kampung halaman masing-masing.


"Semoga integritas para petugas terus bisa di tingkatkan agar warga binaan selepas dari sini bisa menjadi lebih baik setelah kembali ke lingkungannya", pungkasnya.


Dalam laporan Lapas Selong menyebutkan bahwa dalam periode kali ini sebanyak 285 orang narapidana memperoleh remisi yang terdiri dari tindak pidana umum 138 Orang dan Tindak Pidana Khusus (Narkotika) 140 Orang dan Tindak Pidana Korupsi 7 Orang. 


Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana sebagai berikut 54 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan dan 9 orang 6 bulan. (red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelar Apel HUT Kemerdekaan RI Ke -79, Kalapas Selong Ingatkan Warga Binaan Untuk Terus Tingkatkan Perilaku Baik.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Iklan