Lombok Timur - Sebanyak 285 Warga Binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) umum jelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Para warga Binaan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (31/07).
Kalapas Selong Ahmad Sihabudin mengatakan Lapas Selong mengirimkan data usulan 285 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti, biasanya nanti menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan, total narapidana yg diusulkan 285 orang yg terdiri 134 orang Remisi Normal dan 144 orang remisi PP. 99 (narkotika), kasus korupsi 7 orang. Usulan terkait Remisi umum ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan "Self Service” ujar Kalapas.
Ahmad menambahkan ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan. Seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.
Adapun salah satu syarat yang diusulkan mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan.(red)
No comments:
Post a Comment