DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Guna Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, YGSI Gandeng Insan Pers Lombok Timur.

Saturday, July 13, 2024, July 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-04T04:42:20Z
Photo Peserta Sosialisasi YGSI Sabtu, (13/07/2024).


LOMBOK TIMUR - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melakukan Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),  menggandeng sejumlah insan pers di Lombok Timur. Sabtu (13/7/2024).


District Coordinator YGSI Lombok Area, Saprudin mengatakan  sosialisasi UU TPKS itu dilakukan untuk mengevaluasi progres pemberitaan ramah anak di Lombok Timur.


Kegiatan tersebut secara mendalam membedah panduan meliput kekerasan seksual yang ramah korban, terlebih pada korban anak.


“Pada intinya, jurnalis harus berpihak kepada korban, apalagi korban anak. Begitu juga jika pelakunya masih di bawah umur. Supaya tidak meninggalkan trauma pada anak,” ungkap Saprudin.


Sebelumnya, YGSI juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan insan pers terkait evaluasi progres pemberitaan ramah anak dan perempuan dalam upaya penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak di Lombok Timur, Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.


Tingginya kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak di daerah tersebut menjadi faktor utama penyelenggaraan FGD yang masuk dalam program Power to Youth tersebut.


YGSI Lombok mencatat 6 kasus kekersan seksual terhadap anak di Lombok Timur. Kekerasan seksual itu berupa pemerkosaan, pemaksaan perkawinan anak, dan bully.


Lalu menurut data DP3AP2KB Provinsi NTB, jumlah kekerasan seksual dengan korban anak di Provinsi NTB pada 2022 mencapai 188 kasus. Rinciannya, 132 anak menjadi korban persetubuhan dan 56 anak menjadi korban pencabulan.


Masih mengacu data DP3AP2KB Provinsi NTB, pada 2022 perkawinan anak di NTB mencapai angka 710 kasus. Kemudian meningkat jadi 723 kasus pada tahun 2023. 


"Fakta ini menunjukkan sampai saat ini anak-anak masih rentan menjadi korban kekerasan seksual," kata Saprudin.


Melihat realitas tersebut, Saprudin menyebut peran media sangat krusial dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan dan penuntasan kasus kekerasan seksual di daerah masing-masing.


"Untuk memastikan pencegahan kekerasan seksual dan perkawinan anak menjadi gerakan bersama semua pihak, maka YGSI Lombok merasa penting memperkuat berkolaborasi dengan jurnalis dan organisasi media," pungkas Saprudin.


Sementara Ketua Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT), Rusliadi, menekankan agar para wartawan senantiasa lebih jeli dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.


“Kita harus mengacu kode etik bagaimana agar tidak merugikan korban dan agar korban tidak bisa dilacak oleh siapapun,” sebut Rusliadi. (red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Guna Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, YGSI Gandeng Insan Pers Lombok Timur.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan