Photo Kadis PMPTSP Kabupaten Lotim Husnul Basri, Di Mall Pelayanan Publik Jum'at, (19/07/2024. |
Lombok Timur- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lotim menggelar pelatihan sosialisasi pengawasan dan pengendalian usaha bagi Pengusaha mikro kecil dan pengusaha pemula. Mengambil lokasi di Balai Latihan Vokasi Produktivitas (BPVP) Lotim.
"Kegiatannya bulan ini selama 4 hari, pelaksanaannya Selasa dan Kamis, 2 kali seminggu. Pelatihan meliputi pengawasan dan pengendalian usaha di Kabupaten Lotim serta Sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha", terang Kadis PMPTSP Husnul Basri di MPP Jum'at, (19/07).
Ia menambahkan, kegiatan berlangsung dibulan Juli ini selama 4 hari diikuti sekitar 250 peserta. Semua peserta yang berasal dari pelaku usaha tersebut diberikan pembekalan dan pengendalian usahanya. Peserta juga akan dibekali tentang pengetahuan pengelolaan SDM dan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta bagaimana cara mendapatkan hak akses OSS RBA.
"Merupakan kewajiban untuk setiap Pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan usahanya. Pelaku usaha atau pengusaha pemula Usaha Mikro Kecil (UMK) kita latih bagaimana mereka paham mengurus legalitas usaha dan OSS - RBA nya", bebernya.
Masih kata Husnul Basri, setelah pelatihan sosialisasi pengawasan perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Lotim. Akan dilanjutkan dengan implementasi Pembinaan Usaha berbasis resiko.
Peserta didominasi atau Lebih banyak yang Usaha Mikro Kecil, mereka akan mendapatkan materi sosialisasi terkait cara pengendalian pengawasan berbasis resiko. Apa yang harus pengusaha penuhi dan bagaimana mentransfer ilmu yang telah diperoleh kepada pelaku Usaha Kecil lainnya.
"Kita juga ajari cara membuat Nomor Induk Berusaha ( NIB) secara online sehingga bisa di tularkan kepada teman - teman pengusaha lainnya", tambah Husnul Basri.
Adapun output yang diharapkan Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP dari kegiatan tersebut adalah semua kegiatan usaha bisa mengetahui kewajibannya terhadap keselamatan kerja dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Termasuk bagaimana pengelolaan di lingkungan sekitar usaha.
Bagi pengusaha Mikro Kecil yang masih belum paham lanjut Husnul Basri, dari Dinas akan dibekali sampai yang bersangkutan paham OSS - RBA . Jika pengusaha yang memiliki izin kegiatannya berdasarkan pagu usaha besar, seperti pedagang eceran tapi kedepan ingin mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar dinilai sah - sah saja.
"Kenapa tidak, tentu akan nambah bidang jadinya, NIB itu satu tapi bidangnya bisa bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan perencanaan usaha yang dilakukan teman - teman Pengusaha", tandasnya.
Terakhir ia berharap semua peserta yang mendapatkan pelatihan nantinya dapat merasakan manfaat dari setiap ilmu yang diberikan dan mau berbagi mengajarkan proses pembuatan NIB dan cara mengurus legalitas usaha lainnya secara Online.(red)
No comments:
Post a Comment