DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Regulasi PBB dan BPHTB, Cukup Klik 'PERIRI LOTIM' Pembayaran Pajak Online Bisa Dari Rumah.

Sunday, April 7, 2024, April 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-07T07:38:05Z

 

Pojok Jurnalis Bahas Regulasi PBB dan BPHTB Bersama BAPENDA Lotim, Sabtu (6/4/2024).

Lombok Timur _  Kegiatan Pojok Jurnalis yang dilaksanakan Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) gandeng BAPENDA Lotim bahas PBB dan BPHTB. Mengambil tema "Sosialisasi Regulasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bersama Insan Pers". Acara berlangsung di salah satu Lesehan di Selong,  Sabtu (6/4/2024).


Dalam pembahasannya,  disampaikan salah satu yang menjadi penopang lancarnya pembangunan di Daerah adalah dengan lancarnya masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam rangka memaksimalkan pendapatan PBB pemda Lombok Timur luncurkan Program  yang diberi nama 'PERIRI LOTIM' yang dapat diakses melalui search Google. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan bayar Pajak hanya dari rumah.


Hal itu disampaikan, Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BAPENDA  Lotim, Pajak sesuai pasal 1 ayat 22 UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan daerah sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat.


Ada beberapa jenis pajak Daerah lanjut Tohri, diantaranya PBB-P2 (pajak Bumi bangunan Perdesaan-perkotaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan), PBJT (Pajak Barang dan jasa Tertentu), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam & Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (Sumur Bor Komersial).


"Ada pajak yang berlakunya pada tahuh 2025 yakni OPSEN PKB dan OPSEN BBNKB," sebut Habib.


Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Dijelaskan Habib bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli.


"NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (PERDA 6/2023 Psl 1 ayat 15)," terang Habib.


Betapa pentingnya pembayaran PBB ini untuk pembangunan, Disampaikannya  bahwa 10 % dari realisasi pendapatan pajak daerah merupakan bagian pemerintah desa dalam bentuk BHPRD.


"Artinya 90% pajak daerah juga masuk dalam mekanisme APBD yang minimal 10% APBD menjadi ADD," tegasnya.


Sementara untuk mempermudah para wajib pajak dan tidak perlu datang ke kantor, Pemerintah Daerah Lombok memberikan kemudahan pada masyarakat. 


"Cukup dengan mengetik 'PERIRI LOTIM' di google search, pilih Lombok Timur periri Periksa mandiri SPPT, selanjutnya akan diarahkan ke menu Informasi SPPT PBB, tinggal masukkan NOP PBB (sesuai SPPT)", terangnya.


Masih Kata Tohri, setelah mengisi data yang sesuai maka akan muncul tinggal pilih PBB, maka jumlah tagihan PBB akan ditampilkan selanjutnya apakah mau dibayar langsung melalui online tinggal pilih bank pembayaran, baik Bank NTB Syariah, atau bank lain yang penting punya saldo digital atau bisa melalui Alfamart atau Indomaret.


"Cukup dari rumah sudah bisa bayar PBB yang penting ada saldo digitalnya," tutup Habib. (red)











Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Regulasi PBB dan BPHTB, Cukup Klik 'PERIRI LOTIM' Pembayaran Pajak Online Bisa Dari Rumah.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Iklan