Photo Ketua Divisi (Kadiv) Sosdiklih, Parnas San SDM KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, M.Pd Beserta Surat Pengumuman Seleksi PPK. |
Lombok Timur _ Proses pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dibuka sejak tanggal 23 April lalu hingga tanggal 29 April mendatang. Sementara pendaftaran PPS sesuai tahapannya menyusul setelah proses seleksi PPK selesai.
Hal itu disampaikan Zainul Muttaqin M.Pd Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM kepada media DurasiNTB pada Kamis (25/04/2024). Tentang syarat atau ketentuan umum bagi calon pendaftar sesuai Surat Pengumuman KPU Lotim Nomor :8/PP.04.2-Pu/5203/2024 tentang Seleksi Calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2024 - 2029.
"Persyaratan umumnya seperti biasanya peserta warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 Tahun. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas pribadi yang jujur dan adil, tidak menjadi anggota Parpol paling singkat 5 Tahun. Berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan tidak tersangkut Narkoba", terangnya.
Selain itu, lanjut Zainul peserta juga berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat serta tidak pernah di pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengisi atau melengkapi beberapa surat peryataan bermaterai termasuk surat keterangan Sehat, Pas Photo berukuran 4x6 sebanyak satu lembar dan melengkapi Daftar Riwayat Hidup.
Kelengkapan dokumen dapat dikirim ke KPU Lotim melalui siakba.kpu.co.id dan dokumen fisik yang diserahkan paling lambat sebelum pelaksanaan Tes tertulis.
"Adapun pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan hal hal lain lebih lanjut bisa menghubungi KPU Lotim", tutup Zainul Muttaqin.
Dengan Waktu Tes yang begitu singkat yakni hanya berlangsung dalam 2 hari, para peserta diminta untuk serius mempersiapkan diri terutama pada kelengkapan berkas syarat lamaran sehingga proses perekrutan PPK bisa berjalan lancar.
"Untuk proses tes tanggal 6 sampai 8 Mei khusus PPK, untuk PPS tentunya menyusul setelah proses seleksi PPK selesai. Namun kami minta kepada peserta untuk mempersiapkan diri", pintanya.(red).
No comments:
Post a Comment