DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Berharap THR, Ratusan GTT Hearing Ke Kantor Bupati, PJ.Sekda : Terkait THR, Kami Cari Payung Hukumnya Dulu.

Monday, April 1, 2024, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T06:11:51Z

 


Lombok Timur - Ratusan guru honorer atau GTT datangi Kantor Bupati Lombok Timur. Guru Honorer yang belum mendapatkan nasib diangkat melalui PPPK itu berharap ada kebijakan karena tak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. 



Selain itu, para GTT  juga mempertanyakan soal belum maksimalnya SK honor bagi Tenaga Pendidik yang sudah masuk di data base formasi PPPK di Tahun 2024.



Aan Kusnadi Amin, selaku Perwakilan masa Guru honorer, mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji 13 kepada tenaga honorer. Padahal menurutnya,  sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 sama dengan 2022 yang lalu.




“Bunyi pasal, konsideran dan lainnya sama dengan tahun 2022 tetapi beda tanggal penetapannya saja,” beber Aan kepada sejumlah Media, Senin (1/4/2024). 



Oleh sebab itu, mereka mempertanyakan aturan tersebut karena  lebaran tahun 2024 ini, Para honorer daerah (Honda) di Lombok Timur tidak  mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan terkesan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.


"Yang kita pertanyakan PP no 14 tahun 2024, yang tak mengatur gaji 13 maupun THR bagi tenaga honorer maupun guru honorer", ungkap Kusnadi salah seorang guru asal kecamatan Keruak saat aksi demo tersebut.


Padahal menurutnya, tahun tahun sebelumnya para non ASN (honorer) selalu mendapat THR dan selalu di anggarkan, tetapi tahun ini non ASN tidak diberikan, sehingga para honorer melakukan aksi demo.


"Kami para guru atau tenaga honorer tetap berharap tahun 2024 kami diberikan THR seperti tahun tahun sebelumnya dan selalu dianggarkan tiap tahun", pintanya.


Kehadiran GTT disambut Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) H.Hasni di Rupatama Kantor Bupati. Menanggapi tuntutan itu, H. Hasni mengatakan berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, di tegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK tidak termasuk tenaga honor.




Kendati begitu, Pemerintah Daerah sedang mencari regulasi dan formulasi terkait apa yang menjadi tuntutan pendemo.


“Permasalahan ini masih sedang mencari formulasinya, dan akan diskusikan dengan TAPD, dan melaporkan ke bupati,” sebut  H.Hasni.


Ia menambahkan, dari permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari solusi.


Mengingat dalam PP tersebut, ditegaskan oleh MENPAR RB, THR dan gaji 13 itu tidak diberikan kepada Non ASN dan hanya diberikan kepada ASN dan PPPK.


Namun kendati demikian, H. Hasni mengatakan masih akan  mencari regulasi atau payung hukum mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim).



Sementara berdasarkan regulasi yang ada saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan termasuk PPPK.


“Kami cari payung hukumnya dulu, Kita masih  cari regulasi mengenai pemberian THR bagi non ASN,” tegasnya di  kantor Bupati Lotim.


Menurutnya Pemerintah daerah sebelumnya sudah menganggarkan THR untuk tenaga honorer. Karena  biasanya di berikan pada saat lebaran, tapi tidak namanya menjadi THR. Maka tentunya Pemerintah Daerah akan mencoba mencari solusi dan formulasi terkait itu. 


"Kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan TAPD dan kami akan laporkan ke Pak Bupati,” ujarnya.


Selain itu lanjut mantan Kepala BPKAD Lotim ini, pihak Pemkab Lotim akan berkonsultasi untuk mencari solusi dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPKP.  Dengan harapan bisa mendapatkan solusi serta pandangan dari BPKP.


"Jika mengacu kepada aturan Menpan RB menegaskan THR dan gaji 13 itu tidak diberikan kepada Non ASN. Tapi diberikan kepada ASN dan PPPK", tandasnya.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berharap THR, Ratusan GTT Hearing Ke Kantor Bupati, PJ.Sekda : Terkait THR, Kami Cari Payung Hukumnya Dulu.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan