Photo Pasar Pancor Kecamatan Selong Lombok Timur. Jum'at, (22/03/2024). |
Lombok Timur _ Guna memaksimalkan Retribusi Daerah, kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim berencana semua Pasar yang ada akan berubah nama menjadi UPTD Pengelola Pasar. Sebagaimana fungsinya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan akan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas terkait.
"Memang ada arah kesana, akan tetapi kita menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu", terang PJ.Bupati Lotim H.M.Juaini Taofik kepada Media ini di Kantornya Jum'at, (22/03/2024).
Disampaikannya, rencana itu akan disampaikan setelah rapat evaluasi bersama semua Plt. Kepala Pasar yang rencana akan digelar pada 31 Maret ini.
"Rencana akan kita adakan rapat evaluasi pada tanggal 31 Maret ini, saya akan berkomentar setelah rapat evaluasi", janji Juaini Taofik.
Sebelumnya, sejumlah purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim dijadikan sebagai Plt. Kepala Pasar (Kapas) di Lombok Timur.
Mereka ditugaskan menjadi Plt. Kapas di pasar-pasar besar guna memaksimalkan target penarikan retribusi tinggi.
H.M. Juaini Taofik menegaskan, pergantian Kapas bertujuan untuk mengurangi kebocoran dalam penarikan retribusi dan dinilai penarikan kemarin-kemarin dianggap stagnan. Kebijakan pengganti Kapas itu terhitung sejak Januari 2024. Lalu hasilnya akan bisa terlihat mulai akhir bulan Januari dengan disandingkan retribusi bulan Desember 2023 lalu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, tidak ada lagi Kapas dari masyarakat, sehingga tugas Kapas berakhir per tanggal 31 Desember 2023 lalu dan diganti dari kalangan ASN.
Sebagai gambaran umum, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok membantu dan melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas yakni dalam hal penataan, pengelolaan, pemungutan retribusi, dan pengembangan Pasar serta perlindungan konsumen, pengadaan, dan penyaluran usaha perdagangan. (red)
No comments:
Post a Comment