PJ.Bupati Lotim H.M.Juaini Taofik Saat Menerima Penetapan Dua Raperda Sekaligus Senin, (4/3/2024). |
Lombok Timur - Akhir akhir ini, maraknya pelecehan dan kekerasan pada perempuan dan anak yang cukup menarik perhatian khalayak. Melihat fenomena itu, Pemerintah Daerah Lotim kemudian mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lotim.
Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang II berisikan Persetujuan Penetapan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lotim dan Rapat Paripurna XII Masa Sidang II.
Pada rapat tersebut DPRD Lotim menetapkan dua Raperda sekaligus. Yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sidang paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lotim Senin, (4/3/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Lotim, H.Daeng Paelori diawali dengan mendengarkan pandangan fraksi - fraksi yang ada terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi, rata-rata semua fraksi yang ada mendukung penetapan raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda di Lombok Timur dengan catatan Pemerintah Daerah harus menjalankannya dan tidak sebatas Perda belaka.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik dalam penyampaiannya menyebut keberadaan Pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, Sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, Pondok pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa. Pj. Bupati Lotim juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikannya lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.
Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.
"Terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar," pungkasnya.
Diakhir paripurna pimpinan menetapkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Perda Lombok Timur. (red)
No comments:
Post a Comment