Lombok Timur - Tak butuh Waktu lama, Tim Opsnal Polres Lombok Timur dan Polsek Jerowaru berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Pencurian inisial MA (21) Thn yang beraksi pada Ju'mat malam (22/03).
Dari Press release yang disampaikan Polres Lotim melalui Humas Polres Lotim, Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban atas nama SP (36) Tahun asal Desa Jerowaru. Pada saat ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita, Pelaku pasrah tanpa perlawan pada Sabtu (23/03).
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman. Ia mengatakan bahwa Pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri mendatangi rumah korban pada malam hari dengan cara terlebih dahulu merusak pagar tembok sehingga berhasil menggasak barang-berang berharga milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Jerowaru,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y02 (HP milik korban yang di curi pelaku), Uang tunai sebesar Rp.304.000 (Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) uang milik korban yang di curi pelaku.
“Saat ini Pelaku kami amankan di Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(red)
No comments:
Post a Comment