Photo Wakil Ketua 4 Baznas Lombok Timur, Ir.M.Nazri. Senin, (04/03/2024). |
Lombok Timur - Untuk mengantisipasi adanya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) penerima dana Konsumtif dari BAZNAS yang sudah tidak aktif lagi, BAZNAS Lotim dalam setiap tahunnya melakukan finalisasi verifikasi data LKSA yang tersebar dimasing-masing desa atau kelurahan se Lotim.
Hal serupa dilakukan tahun ini sehingga bisa dipastikan berapa jumlah LKSA yang masih terdata aktif atau beroperasi dan berapa jumlah LKSA yang namanya terdaftar di data penerima bantuan BAZNAS. Namun pada kenyataannya dilapangan sudah tidak aktif lagi.
"Kita menyadari bahwa data LKSA itu dinamis artinya ada yang sudah gak aktif ada yang masuk karena bergantung kepada ada tidaknya siswanya", ungkap Ir.M.Nazri, Wakil Ketua 4 Baznas Lotim kepada Media ini Senin, (04/3).
Diakuinya ada LKSA yang hingga awal tahun 2024 ini laporannya yang masuk masih menggunakan laporan bulanan yang lama. Sehingga dikhawatirkan LKSA tersebut sudah tidak aktif lagi dengan alasan tertentu. Oleh karenanya, dirasa penting oleh BAZNAS Lotim untuk memvalidasi kembali melalui proses verifikasi LKSA secara keseluruhan yang rutin dilakukan disetiap awal tahun.
"Karena pengalaman kami ternyata ada LKSA yang kosong di tinggal oleh anak asuhnya dengan beberapa alasan tertentu", tuturnya.
Ia menambahkan ada form yang diberikan untuk kemudian diisi pengurus LKSA. Dimana, jikalau tidak diisi dan tidak diserahkan ke BAZNAS, maka akan dianggap LKSA yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Sementara untuk rapat pleno penetapan Jumlah LKSA aktif langsung dilakukan Baznas Lotim usai melakukan verifikasi.
Dia menegaskan bahwa yang menerima bantuan insentif hanya LKSA yang rutin memberikan laporan bulanannya terkait jumlah murid yang di tanggung dari SD dan SMP. Sementara, kalau murid tersebut sudah SMA atau Aliyah, tidak berhak lagi mendapatkan santunan dari LKSA karena diluar daftar tanggungan Baznas.
Dari daftar LKSA yang di kantongi BAZNAS saat ini disebutkan 6 LKSA di Kecamatan Selong, 3 LKSA di Kecamatan Labuhan Haji, 5 LKSA di Kecamatan Suralaga, 1 LKSA di Kec. Sakra, 4 LKSA di Kec. Sakra Timur, 10 LKSA di Kec. Sakra Barat, 6 LKSA di Kec. Jerowaru, 6 LKSA di Kec . Keruak, 4 di Kec. Terara, 4 LKSA di Kec. Montong Gading, 4 LKSA di Kec. Sikur, 7 LKSA di Kec. Masbagik, 2 LKSA di Kec. Pringgasela, 11 LKSA di Kec. Aikmel, 3 LKSA di Kec.Lenek, 11 LKSA di Kec. Wanasaba, 10 LKSA di Kec. Pringgabaya, 4 LKSA di Kec.Suela dan 1 LKSA di Kec. Sembalun.
Sehingga jika ditotal keseluruhan, terdata 102 LKSA yang saat ini masih mendapatkan bantuan Konsumtif dari Baznas Lotim.Namun didalam perjalanannya, pihak Baznas akan tetap melakukan monitoring dilapangan dengan mengacu kepada laporan bulanan yang masuk.
Bagi masyarakat yang mendirikan LKSA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan santunan Konsumtif.Yakni mengisi form yang berisikan Legalitas lembaga, data inventaris dan juga jumlah anak peserta didik yang di tampung atau di asuh.
"Syarat LKSA yg dibantu BAZNAS diantaranya pertama memiliki anak asuh kedua Anak asuh tersebut tinggal di asrama. Ketiga, berpendidikan SD/MI atau SMP/Mts. Keempat LKSA mengajukan permohonan bantuan. Lalu yang terakhir harus lulus verifikasi", tandasnya. (red)
No comments:
Post a Comment