DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Terkait Quick Count Hasil Pemilu, Ketua Dr.Junaidi Sampaikan Hasil Itu Bukan Dari KPU Lotim.

Saturday, February 17, 2024, February 17, 2024 WIB Last Updated 2024-02-18T08:44:07Z

 

Ketua KPU Lotim Dr.Junaidi (Kiri) dan Proses Penghitungan Suara Di Salah Satu TPS di Selong (Kanan).

Lombok Timur - Saat ini beredar hasil hitung cepat atau quick count di sosial media mengumumkan perolehan sementara Calon Legislatif di Kabupaten Lotim. Terkait hal itu, KPU Lotim tegaskan bahwa pihaknya  belum mengeluarkan pengumuman apapun terkait hasil rekapitulasi baik melalui hasil hitung cepat (Quick Count) ataupun secara resmi Perolehan Suara sah hasil Pemilu 14 Pebruari lalu untuk tingkat Kabupaten. Mengingat, rapat pleno hasil rekapitulasi suara baru mulai dilakukan di Tingkat Kecamatan per tanggal 18 Pebruari ini.


"Quick count itu bukan dari kami, belum ada kalau yang dari kami karena dari tanggal 18 ini kami baru memulai untuk rekap hasil di Kecamatan. Kami belum mengumumkan hasil secara resmi", terang Ketua KPU Lotim Dr.Junaidi saat di konfirmasi Minggu, (18/02).


Kalaupun ada hasil hitung cepat atau quick count, maka ia memastikan bahwa hasil itu bukan dari data KPU Kabupaten Lotim. Mengingat Proses Pemilu lanjut dia masih berjalan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil rapat pleno dimasing-masing PPK terlebih dahulu. 


"Kami belum mengikuti perkembangan terkait hal itu, jadi silahkan ditelusuri darimana sumber datanya", tandasnya.


Ia menambahkan, setelah sebelumnya  semua hasil salinan C1 penghitungan suara sudah di tempel dimasing-masing Desa dan Kelurahan. Lalu penyampaian hasil berlanjut di tingkat Kecamatan baru berlanjut ke rapat pleno di tingkat kabupaten.


"Desa/ Kelurahan dulu  dengan cara ditempel hasil salinan C1nya lalu berlanjut ke Kecamatan melalui PPK dan baru kami di Kabupaten, di Kecamatan saja mereka harus Pleno dulu", terangnya.


Kembali Dr. Junaidi menegaskan kalaupun ada berita atau informasi yang beredar terkait Hasil hitung cepat maka informasi tersebut  bukan berasal dari KPU Kabupaten. Mengingat pengumuman Resmi dari KPU Kabupaten terkait perolehan suara akan diumumkan pada Maret mendatang.


Serupa dengan pengumuman hasil pilpres, jadwal hasil pileg dalam pemilu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1). Hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR maupun DPD juga akan disampaikan oleh KPU RI paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.


Jika merujuk dari aturan tersebut, maka jadwal hasil pileg 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil perolehan suara Pilpres.(red)








Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Quick Count Hasil Pemilu, Ketua Dr.Junaidi Sampaikan Hasil Itu Bukan Dari KPU Lotim.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Iklan