DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Terbukti Melakukan Tindakan Asusila, Terdakwa Pimpinan Ponpes Di Vonis 12 Tahun Penjara.

Wednesday, February 28, 2024, February 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-29T08:42:29Z


Lombok Timur - Pengadilan Negeri Selong  gelar sidang dengan terdakwa inisial SS Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan agenda putusan pada Selasa tanggal 27 Februari pukul 15.30 Wita.


Pada persidangan tersebut bertindak Selaku Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, S.H., Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, S.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa: Muhammad Amin, SH dkk.


Majlis Hakim Menyatakan terdakwa SS Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.


Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).


“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan,” ucapnya.


Kemudian terdakwa diwajibkan membayar Restitusi kepada Anak Korban sebesar Rp. 39.295.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rosyid mengatakan Putusan Pengadilan Negeri selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,.


“Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.(red)









Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terbukti Melakukan Tindakan Asusila, Terdakwa Pimpinan Ponpes Di Vonis 12 Tahun Penjara.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan