Kadis Kesehatan Lotim Dr.H.Pathurraman Saat Di Konfirmasi di Ruangannya Rabu, (10/1/24).
Lombok Timur - Mulai tahun ini para Ibu Hamil tidak diperbolehkan lagi melakukan persalinan atau melahirkan bayinya di Polindes. Aturan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan masa Sebelum Hamil, masa Hamil, Persalinan dan Masa sesudah melahirkan. Pelayanan Kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan Seksual.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lotim Dr.H.Pathurrahman, Persalinan diharuskan di Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik Pribadi yang memiliki kriteria tertentu bertujuan semata-mata untuk mengurangi resiko kematian pada Ibu dan Bayi.
"Intinya tujuan pokoknya adalah ini dalam upaya mencegah atau mengurangi resiko kematian ibu dan bayi", ungkapnya diruang kerjanya Rabu, (10/1/24).
Sosialisasi pun sudah dilakukan dengan menggelar Rakor Pembentukan dan evaluasi jejaring skrining , ANC dan Stunting di Kabupaten Lotim. Melibatkan semua Camat, Kepala Puskesmas, semua Bidan Desa, Para Lurah dan Kepala Desa.
"Ini angkatan kedua karena banyak Polindes kita, jadi pesertanya juga banyak, kita jadikan 2 angkatan ", tambahnya.
Untuk bisa mewujudkan itu lanjut Dr.Fatturrahman, maka Dinas Kesehatan Lotim mengimbau kepada masyarakat agar kedepannya melakukan persalinan di tempat - tempat yang menyediakan Fasilitas Kesehatan yang memadai.
Diantaranya Puskesmas, Rumah Sakit, Tempat Praktek Mandiri Kesehatan dan Klinik yang memiliki kriteria tertentu. Mengingat jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Polindes atau Puskesdes adalah UKBM atau Unit Kesehatan Berbasis Masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa tugas Polindes dan Puskesdes juga sangat banyak, mulai dari Pemeriksaan Bumil dan Pemberian KIA, penentuan proses Konseling remaja, pelayanan Skrining Kesehatan, Imunisasi, suplementasi gizi, dan pelayanan kesehatan lainnya.
"Hanya proses persalinannya saja yang dibawa ke Puskesmas, karena Puskesmas adalah Posyankes yang memiliki dokter dan banyak perawat, selain alat kesehatannya juga yang lengkap dan memadai", terangnya.
Terakhir Kadis Pathurrahman berharap kepada masyarakat agar memahami regulasi yang sudah ditentukan Pemerintah mengingat Kabupaten Lotim saat ini terbilang terlambat untuk penerapan Permenkes tersebut jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang sudah lebih dulu menerapkannya.(red).
No comments:
Post a Comment