Photo istimewa, Ketua DPD Gerindra H.L.Fathul Bahri Dan Ali Imran Bafadal. |
Lombok Tengah - Untuk mengisi kekosongan satu kursi DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan NTB yang ditinggal meninggal dunia beberapa waktu lalu, berbagai pertimbangan dilakukan internal pengurus DPP Gerindra di Jakarta.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya pengurus DPP Gerindra menunjuk dan menetapkan Ali Imran Bafadal SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) H.Bambang Kristiono yang meninggal dunia ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Hal itu dibenarkan Ketua DPD I Gerindra NTB yang juga menjabat sebagai Bupati Loteng aktif, H.L Pathul Bahri. Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari DPP, PAW HBK anggota Fraksi Gerindra DPR RI sudah ditetapkan oleh pengurus DPP.
Atas dasar pertimbangan perolehan suara dimana HBK akan digantikan oleh Ali Imran Bafadal SH.
"Sudah ditetapkan HBK akan digantikan oleh pak Ali dari Lombok Timur," terangnya.
Saat ini, proses pengajuan PAW HBK ke Ali Bafadal sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara. Selanjutnya proses PAW nantinya barulah diteruskan setelah keluarnya surat yang dimasukkan ke Mensesneg.
"Tindak lanjut proses PAW kita masih menunggu dari Mensesneg," tambahnya.
Masih kata Lalu Fathul, secara aturan hingga bulan Januari ini Partai Gerindra masih berpeluang melakukan PAW anggota untuk mengisi kekosongan kursi DPR RI.
Dilihat dari interval waktu masa jabatan anggota DPR RI juga dibenarkan secara aturan untuk partai Gerindra melakukan PAW di DPR RI.
"Secara aturan sudah jelas dan secara aturan internal Partai juga yang akan menggantikan HBK juga anggota aktif," tegasnya.
Ali yang akan menggantikan HBK sebagai anggota DPR RI merupakan Calon Legislatif yang memperoleh suara di urutan ke empat. Dimana perolehan suara nomor urut dua waktu itu di raih oleh Wilgo.
Namun saat ini Wilgo tidak bersedia untuk menggantikan HBK akibat sudah memegang jabatan disalah satu perusahaan milik Pemerintah.
"Karena Wilgo tidak bersedia akhirnya penunjukan dilakukan kepada Caleg nomor urut 3," jelasnya.
Dimana Caleg Gerindra perolehan suara dengan nomor urut tiga diraih oleh Buntaran. Namun karena Buntaran hijrah dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai lain maka secara aturan internal Partai Gerindra proses pengusulannya sebagai PAW gugur.
Kemudian hak PAW dilanjutkan kepada Caleg dengan perolehan suara nomor urut empat yakni diraih oleh Ali Imron Bafadal SH.
"Tidak ada alasan kemudian internal Partai tidak mengusulkan Caleg nomor urut empat untuk menggantikan HBK," ujarnya.
Pihaknya memastikan satu kursi DPR RI milik Gerindra akan terisi setelah proses pengusulan PAW selesai. Untuk itu pihaknya berharap agar proses pengusulan PAW ini terus dikawal oleh Ali Imran di Jakarta.
"Setrlah diusulkan, saya berharap saudara Ali Imran yang aktif mengawal proses itu semua," paparnya.(red)
No comments:
Post a Comment