DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

GERAK-NTB DORONG BAWASLU DAN APH TINDAK TEGAS & MELAKUKAN OTT TERHADAP PARA PELAKU PRAKTEK POLITIK UANG MENJELANG PILEG 14 FEBRUARI 2024.

Wednesday, January 10, 2024, January 10, 2024 WIB Last Updated 2024-01-10T13:34:29Z

 


Lombok Timur - Dikatakan Ketua GERAK NTB, Praktek POLITIK UANG menjelang pelaksanaan Pileg 2024 semakin terlihat nyata. Praktek Politik Uang ini kata dia sudah bukan menjadi rahasia umum lagi terjadi dan dilakukan oleh Oknum Caleg dan Oknum Masyarakat Pemilih.


Oleh karena itu ia  mendesak BAWASLU, KEPOLISIAN & KEJAKSAAN untuk mengambil langkah preventif dan antisipatif termasuk mendesak supaya para pelaku praktek POLITIK UANG ini ditindak tegas bahkan bila perlu di lakukan proses OTT supaya ada effect jera.


"Persepsi banyak orang yang seakan-akan hanya dengan praktek POLITIK UANG ini yang akan bisa memastikan bahwa seseorang jadi CALEG akan bsa dengan mudah untuk di pilih dan naik menjadi CALEG atau DPR", ungkap Ketua GERAK NTB Arsa Ali Umar Rabu, (10/01).


Ia menambahkan, praktek POLITIK UANG sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM. Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.


"Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)", tambahnya.


Arsa mengutip pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,”.


Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.


Selain itu, ia menambahkan kutipan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.


Politik uang kata Arsa memang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.


"Melihat maraknya praktek POLITIK UANG terjadi setiap proses Pemilihan Legislatif dan menjelang Pileg 14 Februari 2024 ini aromanya dan gerak geriknya sudah terasa dan kelihatan sehingga perlu diantisipasi terjadinya praktek politik haram ini", sebutnya. (red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GERAK-NTB DORONG BAWASLU DAN APH TINDAK TEGAS & MELAKUKAN OTT TERHADAP PARA PELAKU PRAKTEK POLITIK UANG MENJELANG PILEG 14 FEBRUARI 2024.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan