Kepala DP3AKB H.Ahmat Saat Di Konfirmasi Diruangannya Rabu, (10/01/24). |
Lombok Timur - Kepala DP3AKB Kabupaten Lotim menjelaskan bahwa gaji untuk para Tenaga Honorer hanya mampu dibayarkan 10 bulan saja.
Adapun gaji tersebut mengacu kepada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah di tentukan karena keterbatasan anggaran. Mengingat dari Pemerintah Daerah melalui BPKAD, anggaran hanya hanya mampu menggaji 100 honorer saja. Sementara saat ini DP3AKB harus mengakomodir 130 Tenaga Honorer.
"Kami lebih baik bulannya yang kurangi tapi honornya tetap daripada gaji mereka yang harus dipotong ", Kata Kadis P3AKB H.Ahmat kepada sejumlah Wartawan Rabu, (10/01).
Masih kata H.Ahmat, pihaknya akan tetap berpegang pada DPA yang sudah diketok dan tidak akan digaji selama 12 bulan seperti harapan semua tenaga honorer karena keterbatasan anggaran tersebut.
Ia juga membantah adanya isu yang beredar terkait ancaman atau paksaan terhadap tenaga Honorer untuk berhenti bekerja. Namun dia hanya menyarankan kepada para honorer untuk mencari pekerjaan lain jika ada gaji yang lebih besar.
"Kami DPAnya terbatas honornya hanya 550, kalau ada gaji yang lebih besar, saya hanya sarankan untuk mencari pekerjaan lain. Kalau PNS baru kami akan paksa karena gaji mereka besar", pungkasnya. (red).
No comments:
Post a Comment