Lombok Timur – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), gerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan seekor sapi. Dari dua kasus tersebut Tim Polres Lotim berhasil menangkap sembilan orang tersangka.
Untuk kasus pencurian sapi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sanggar, Desa Suela, kecamatan Suela Lombok Timur. Sementara untuk kasus pencurian sepeda motor, TKP nya di Bagek Longgek, Kecamatan Selong.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K, CPHR pada acara Press Release kepada sejumlah Media di Mapolres Lotim, Kamis (28/12/2023).
Ia menjelaskan untuk kasus pencurian sapi terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di dusun sanggar desa Suela kecamatan Suela Lombok Timur, dengan korbannya M.Azhar warga Dusun sanggar Suela.
Dari laporan korban yang dihimpun, Tim Buser Polres Lombok Timur langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang terdiri dari tiga orang dengan inisial HM (51 tahun) warga dusun Tontong Suit Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Lotim. SL (33 tahun) warga Tontong Suit, Desa Bagik Papan dan SI (41) warga Dusun Leming, Desa Leming, Kecamatan Terara Lombok Timur.
Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 20 November 2023 di Dusun Bagik Longgek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong sekitar pukul 19.30 Wita, dengan korban atas nama Siti Maisarah warga Bagek Longgek, Kelurahan Rakam.
Dalam kasus curanmor tersebut Polres Lotim berhasil menangkap enam pelaku pencurian diantaranya MR (41) warga dusun Sawing, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong. SH (32) alamat Kwang Manget, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. MD (42) Kelurahan Majidi. SK (38) warga Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. KA (28) Dusun Kemalik, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak Lotim berikutnya HA (32) dengan alamat Dusun Mendana, Kecamatan Keruak.
I Made Dharma Yulia Putra menambahkan untuk kasus curanmor, sepeda motor telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp.1,2 juta dan hasil penjualan digunakan untuk membeli Sabu-sabu, dan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor atas nama MR diketahui sebagai residivis yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Lotim dari kasus pencurian sapi diantaranya, 2 unit Handphone (HP) merek Nokia dan Realmie. 1 ekor Sapi, 1 Unit Mobil Truk merek Mitsubishi yang membawa sapi hasil curian, STNK Mobil, Parang, Senter, tali, Gembok Besi dan sejumlah alat pencurian lainnya.
Untuk kasus curanmor diamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor Vario 125.milik korban, STNK Sepeda Motor milik korban dan 1 Unit Sepeda Motor Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kesembilan pelaku dalam kasus pencurian sapi dan motor yang berhasil di tangkap anggota Reskrim Lotim, saat ini sudah ditahan diruang tahanan Polres Lotim. Dengan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan hukuman paling lama 4 tahun.(red)
No comments:
Post a Comment