Lombok Timur - Penjabat (Pj) Bupati Lotim H.M. Juaini Taofik mengikuti Zoom meeting bersama Kemendagri RI. Banyak hal yang dibahas didalam Zoom meeting tersebut terutama bagaimana semua Penjabat (Pj) Gubernur dan Bupati/Walikota mampu menjaga netralitasnya sebagai ASN pada perhelatan Demokrasi Tahun 2024 mendatang.
Acara berlangsung di Ruang rapat utama Jum'at, ( 17/11/23) diikuti langsung semua Penjabat (Pj) Gubernur, Pj. Bupati/Walikota Se - Indonesia. Dengan pemaparan langsung disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam pemaparannya, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan perlunya mengembangkan nilai - nilai demokrasi bagi semua Penjabat yang dilantik. Sehingga terbangun komitmen yang sejalan antara Kepala Daerah sebelumnya dengan Penjabat yang dilantik untuk pembangunan dan kemajuan di daerah.
"Kami paham kemampuan Kepala Daerah di masing - masing Provinsi, makanya kami tau mana yang potensial dan mana yang tidak. Tapi ada mekanisme yang harus di jalani. Sehingga setelah berdiskusi bersama Presiden, kami sepakat untuk menerima masukan dari masing masing daerah melalui aspirasi Dewan dan cara kita menghormati Kepala Daerah kita juga menerima perwakilan", tuturnya.
Tahapan pertama imbuh Tito Karnavian adalah salah satunya usulan yang di terima dari DPRD, Gubernur dan Kementerian lembaga dirapatkan terlebih dahulu dalam sidang Tim Penilaian Akhir yang dibuat dihadiri kementerian lembaga terkait termasuk Kemen PAN-RB dan Komisi ASN yang independen. Dan di tambah lagi oleh kejaksaan agung.
Kedua lanjut Kemendagri, tugas yang paling penting adalah mengisi kekosongan kursi Kepala Daerah agar roda pemerintahan tidak stagnan dan mengalami kekosongan. Menurutnya, ada hal - hal yang menjadi prioritas yang harus dipilih.
Namun ada batasan yang harus dilakukan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya tidak boleh melakukan mutasi. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, kebijakan yang bertetanggaan dengan aturan perundang undangan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
"Kalau ada yang melanggar kebijakan diatas dan laporannya masuk ke saya , saya pasti tegur", tegasnya.
Ditegaskannya bahwa Kalau masih ada Penjabat yang tetap melakukan pelanggaran maka cukup hanya akan dilakukan pertemuan atau bersurat langsung kepada Presiden, dilakukan pertemuan kecil lalu akan dilakukan pergantian terhadap Penjabat yang bersangkutan.
Ditambahkan Tito ini adalah waktu yang bagus untuk memperbaiki roda pemerintahan daerah karena Penjabat Gubernur dan Bupati/walikota bergerak diluar partai politik sehingga bisa mengatur daerah dengan baik tanpa intervensi. Artinya Penjabat yang dilantik memiliki waktu yang tepat untuk Memperbaiki hubungan antara Kebijakan Provinsi dan Daerah. Begitu juga membangun komunikasi dengan Wakil Rakyat karena Penjabat dianggap netral.
Terakhir, Tito Carnapian mengingatkan menjelang kontestasi politik, Penjabat yang dilantik di minta untuk tidak ikutan panas atau tersulut. Selain juga dengan tetap mengkoordinir dukungan terhadap Penyelenggara termasuk anggaran. Mengingat untuk Pilkada, suntikan anggarannya dari Pemda.
Dia juga menyampaikan surat dari Bawaslu tentang penekanan kembali kepada semua Kepala Daerah tentang Netralitas ASN. Sebagaimana tercantum dalam UU. No 23 Tahun 2020 tentang Netralitas ASN.
"Kita akan layangkan surat edaran berdasarkan surat yang di sampaikan Bawaslu tersebut", tandasnya. (red)
No comments:
Post a Comment