Lombok Timur - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lotim melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Bertempat di halaman Kejari Lotim di Selong. Kamis (16/11/2023), Pemusnahan dihadiri langsung Kepala Kejari Lotim, Kadis Kesehatan, Kepala Lapas Selong, Polres Lotim, Sat Pol PP, Kodim 1615, dan Badan Narkotika Nasional.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH. didampingi Kasi BB dan Kasi Pidum Kajari Lotim dan instansi terkait. Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Jenis Shabu seberat 151,423 gram dan Narkotika Jenis Ganja Seberat 8,91 gram.
Ikut dimusnahkan beberapa barang bukti diantaranya Erfoq yang didalamnya 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih bergaris oranye yang sudah berbentuk sendok. Satu buah tas pinggang warna putih merk berisi: yang 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih bergaris merah yang sudah berbentuk sendok;
Sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik dengan tutup botol warna hijau berisi 2 (dua) buah lubang dan dua buah lubang sudah terdapat pipet plastik warna putih bergaris merah salah satunya sudah tersambung pipet kaca warna bening;
Satu buah celana pendek warna hitam, pipet kaca warna bening, korek api gas dan gunting stainless dengan gagang berwarna hitam dan biru.
"Kami berharap kedepan lebih banyak banyak lagi BB yang dapat dimusnahkan dari hasil penangkapan barang haram ini dan tentunya yang telah berkekuatan hukum tetap putusannya oleh pengadilan", tutup Efi Laila Kholis. (red)
No comments:
Post a Comment