Selong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat Paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian KUA dan PPAS dibacakan langsung Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur H.M. Juaini Taofik,M.Ap. Sementara rapat sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Murnan, S.Pd.,M.M.Inov di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis, (9/11/2023).
Dalam pidatonya, H.M. Juaini Taofik, M.AP menetangkan gambaran umum tentang Pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah pada KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.
Kak Ofik sapaan akrabnya itu menjelaskan Pendapatan Daerah yang di targetkan adalah sebesar Rp. 3,287,088,000,000. (tiga Triliun dua ratus delapan puluh tujuh milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 516,312,000,000. (lima ratus enam belas miliar tiga ratus dua belas juta rupiah) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,732,653,000,000. (dua Triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh tiga juta rupiah). Serta lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.38,121,000,000.(tiga puluh delapan Miliar seratus dua puluh satu juta rupiah).
Sementara Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3,218,245,000,000 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terbagi menjadi enam bagian, yaitu pertama Belanja Pegawai, kedua Belanja Barang dan Jasa, belanja Modal, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, ketiga Belanja Bunga, keempat Belanja Subsidi, kelima Belanja Tak Terduga dan keenam belanja transfer ke pemerintah desa.
Kemudian Pj. Bupati Lotim juga menjelaskan Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan yakni sebesar Rp.66,048,000,000. (enam puluh enam miliar empat puluh delapan juta rupiah).
Dari penjelasan Pj. Bupati tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Murnan, S.Pd.,M.M.Inov yang memimpin rapat tersebut membentuk dua gabungan komisi yang akan membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Gabungan Komisi yang akan dibentuk terdiri dari Gabungan Komisi Kesatu yaitu Komisi I dan Komisi III membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024 dan Gabungan Komisi Kedua yaitu Komisi II dan Komisi IV membahas tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. (red).
No comments:
Post a Comment