Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur melakukan rapat paripurna II masa sidang I (pertama). Rapat tersebut menghasilkan penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh wakil Ketua DPRD Lombok Timur H.Daeng Paelori dan dihadiri Penjabat Pj Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik Senin (16/10/23).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur H.Daeng Paelori mengatakan, Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini merupakan suatu keharusan yang dituntut pemerintah pusat. Sehingga langkah ini sangat penting diwujudkan paling lambat Bulan Desember 2023 mendatang.
Oleh karenanya, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan ini sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian masyarakat akan lebih memahami dampak, kewajiban dan manfaat dari Raperda tersebut.
Adapun penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat paripurna II masa sidang I itu lanjut HDP sapaan akrabnya merupakan langkah penting untuk menjawab tuntutan pemerintah pusat terlebih dalam memajukan kebijakan perpajakan dan Retribusi di wilayah Bumi Patuh Karya.
"Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” pungkasnya. (red)
No comments:
Post a Comment