DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Lotim Di Vonis Hukuman Berbeda.

Tuesday, September 5, 2023, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T05:46:40Z

 


Lombok Timur _Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Lotim Tahun 2018 lalu telah menjalani agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.


Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (5/9/2023) pukul 18.00 wita itu, tiga terdakwa divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Mantan anggota DPRD Lotim dari partai PDIP Saprudin dan Asri Mardianto di vonis 8 tahun penjara. Sedangkan mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim Ir Zaini divonis lebih ringan.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Lotim dari PDIP, Saprudin melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 8 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Saprudin juga divonis mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak bisa mengganti uang kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.


Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp400 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara.




Sedangkan uang pengganti kerugian negara lebih besar dari putusan majelis hakim, tetapi pidana penjara pengganti lebih ringan dari tuntutan JPU. Saat itu JPU meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,188 miliar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara putusan majelis hakim, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar diganti 3 tahun penjara.


Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa atas nama Asri Mardiyanto yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak bisa mengganti uang kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.(red)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Lotim Di Vonis Hukuman Berbeda.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan