Lombok Timur _ Seorang warga asal Desa Batu Putik Kecamatan Keruak a.n. Junaidi melaporkan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor roda dua.Dengan identitas jenis/merk Honda Beat Streat, warna Hitam, Nopol DR 5147 LY, Tahun 2022,atas nama di STNK PEMDA KAB LOTIM Jl. Prof M. YAMIN SH No. 57, Kel Selong, Kec Selong, Kab Lotim.
Kendaraan tersebut hilang pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 04.00 wita. Di halaman rumah pelapor, tepatnya di samping gudang rumah pelapor, di Dusun Onyok, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Adapun kronologis kejadian pencurian tersebut saat itu Pelapor pulang dari oven tembakau sekitar jam 02.00 wita, kemudian dia masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.
Sekitar pukul 03.00 saat dirinya bangun untuk buang air kecil, motor miliknya masih terparkir di samping gudang dalam keadaan terkunci stang.
Tanpa rasa khawatir sedikitpun, pelapor kembali untuk beristirahat, kemudian sekitar pukul 05.00 wita pagi harinya istri pelapor bangun dan membuka pintu, pada saat itu istri pelapor melihat sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat semula.
Kemudian istri Pelapor membangunkan Pelapor yang posisinya masih tidur ruang tengah, kemudian pelapor bangun untuk mengecek sepeda motor miliknya dan menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula, Pelapor bersama istri pelapor berupaya mencari sepeda motor miliknya namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Keruak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono SH MH melalui Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nikolas Oesman saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian.
"Memang benar telah datang ke SPKT Polsek Keruak, seorang laki-laki A.n. JUNAIDI, lahir di Onyok tgl 05 April 1971, Wiraswasta , alamat Dusun Onyok, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kab. Lotim guna melaporkan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor roda dua", terangnya. (red)
No comments:
Post a Comment