Selong - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Drs. H.M. Juaini Taofik kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 orang pejabat setingkat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim.
Acara pelantikan bertempat di ruang Loby Setda Lotim pada Rabu sore (6/9/2023). Turut hadir dalam acara semua pejabat Eselon II atau yang mewakili.
Dari 32 nama yang dilantik, terdapat tiga orang yang terpaksa harus didemosi (penurunan jabatan). Sekda Juaini Taofik kemudian mengurai tiga alasan demosi dalam lingkup ASN. Pertama pejabat tersebut tidak lagi duduk dalam jabatan karena mengundurkan diri dan dibuktikan secara tertulis. Kedua karena alasan hukuman disiplin PNS, dan yang ketiga lantaran penilaian kinerja dari atasannya.
"Ada yang karena pelanggaran disiplin, sudah dihitung tidak masuk kerja setiap hari secara berturut-turut. Jadi yang bahaya itu kalau tidak masuk kerja berturut-turut,” beber Sekda.
Ia bahkan menganalogikan sikap indisipliner itu sama bahayanya dengan virus yang dapat menjangkiti orang lain. Lantaran itu, maka punishment dan reward (hukuman dan hadiah) bagi ASN menjadi sebuah keniscayaan.
“Kalau tidak ada punish and reward, misalnya ada orang yang tidak masuk kerja lalu tidak diberikan sangsi, itu akan seperti virus yang bisa menyebabkan dari yang semula rajin menjadi tidak rajin,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikannya, demikian halnya ketika ada pejabat yang mengundurkan diri, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak bisa menahan keinginan yang bersangkutan. Dan sudah barang tentu harus diisi dengan melantik pejabat baru.
“Harapan kita, bagi yang demosi mudah-mudahan ada penyadaran di waktu-waktu yang akan datang,” keluh Sekda.
Alasan kinerja karna tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, juga menjadi salah satu musabab demosi. Namun begitu Sekda memilih tidak menyebutkan nama dengan alasan privasi.
Pada pelantikan kali ini, terdapat beberapa pejabat yang mendapatkan promosi jabatan. Secara umum Sekda menegaskan bahwa mutasi seperti ini adalah hal yang biasa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sama seperti pelantikan sebelumnya, ia kembali mengingatkan soal netralitas ASN di masa Pemilu 2024 mendatang. Dia menyebut bagaimana ASN dibatasi dengan code of conduct yang sangat rigit.
“ASN boleh memilih tapi ada code of conduct, beda dengan polisi dan TNI. Sehingga ASN diminta untuk berhati-hati. Sanksi bukan lagi tindak pidana ringan (tipiring) tapi ada ancaman kurungan penjara 3 tahun,” kata dia mengingatkan.
Ia menceritakan sebuah chating dari seseorang pejabat Lombok Timur yang menanyakan hak asasinya sebagai warga, yang dibatasi dalam bermedia sosial (medsos).
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Sekda lantas mengajak sang penanya untuk membuka PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dirinya juga meminta kepada pejabat bersangkutan untuk lebih bijak dalam ber medsos agar tidak terkena hukum sesuai dengan aturan pemilu.
“Hendaklah membaca PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam PP tersebut akan diketahui batasan-batasan seorang PNS,” tuturnya. Ternyata apa yang membatasi kita? Jelas dikatakan, setiap ucapan, setiap tulisan, dan setiap perbuatan kita selaku Aparatur Sipil Negara ini, memang sudah ada code of conduct atau sudah ada batasannya,” tandasnya.(red)
No comments:
Post a Comment