LOMBOK TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang III dalam agenda pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Masa Jabatan 2018-2023 dan Penetapan Usul Nama Calon Penjabat Bupati Lombok Timur. Paripurna berlangsung di ruang sidang Utama DPRD Lotim. Selasa (1/8/2023).
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin Murnan, selaku Ketua DPRD Lotim, menetapkan dalam Peraturan DPRD Lotim 8 tahun 2023 persetujuan terhadap usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2018-2023. Memberhentikan pasangan atau paket SUKMA, Drs H.M. Sukiman Azmy, MM sebagai Bupati dan H. Rumaksi, SH sebagai wakil Bupati.
"Masa jabatan Bupati Drs HM. Sukiman Azmy, MM dan Wakil Bupati H. Rumaksi, SE., SH. Masa jabatan 2018-2023 memimpin Lombok Timur berakhir sampai tanggal 26 September 2023," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Daeng Paelori menyebut nama-nama calon yang telah diusulkannya ini diakuinya berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan para pimpinan bersama anggota DPRD yang ada.
Ketiga nama tersebut yakni pertama Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.
"Ini diusulkan oleh 11 (sebelas) fraksi, sebanyak 10 (sepuluh) fraksi mengusulkan sebagai nomor urut 1 (satu) dan sebanyak 1 (satu) fraksi mengusulkan sebagai calon dengan nomor urut 2 (dua),"ujarnya.
Kedua, DR. H. Fathul Gani, M.Si yang jabatannya sekarang sebagai asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diaman dalam hal ini Ia diusulkan oleh 9 (sembilan) fraksi, sebanyak 1 (satu)fraksi mengusulkan sebagai calon dengan nomor urut 1 (satu), sebanyak 7 (tujuh) fraksi mengusulkan sebagai calon dengan nomor urut 2 (dua), dan sebanyak 1 (satu) fraksi mengusulkan sebagai calon dengan nomor urut 3 (tiga).
Kemudian Ketiga, H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ia diusulkan oleh 2 (dua) fraksi, sebanyak 1 (satu) fraksi mengusulkan sebagai calon dengan nomor urut 2 (dua), dan sebanyak 1 (satu) fraksi mengusulkan sebagai calon dengan nomor urut 3 (tiga).
Sebelum menutup paripurna. Murnan menegaskan, bahwa kewenangan atas penetapan pejabat Bupati itu sepenuhnya ada di Kemendagri.
Sementara ditempat yang sama Wakil Ketua Daeng Paelori menyebut ketiga nama sebagai hasil keputusan rapat semua anggota DPRD Lotim itu akan di layangkan ke Kementerian dalam waktu dekat ini.
"Usul nama calon penjabat Bupati ini dalam waktu dekat akan langsung disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,"ungkapnya.(red)
No comments:
Post a Comment