Lombok Timur _ Bupati Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M. Sukiman Azmy dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH. melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait penyelesaian permasalahan hukum pemerintah.
Turut hadir dalam penanda tanganan Surat Kesepakatan bersama itu, Kepala Inspektorat Lotim Baiq Miftahul Wasli, Kasat Pol PP, Kepala Bakesbangpoldagri, Pimpinan Dispenda Lotim, Pimpinan OPD terkait dan jajaran pejabat Kejaksaan Lombok Timur, bertempat di Aula Kejaksaan Lombok Timur. Rabu (30/08/2023).
H. M. Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU antara Pemda Lotim dan Kejaksaan Negeri Lotim bertujuan untuk mendapatkan bantuan hukum untuk Pemda.
“Kejaksaan sebagai pengacara negara dan MoU selama ini sudah kita lakukan, termasuk dari semua aspek. Sehingga dengan ada MOU seperti ini tentu akan lebih progresif lagi kedepannya,”pintanya.
Kedepannya tambah Sukiman Azmy, setelah adanya MOU baik dari aspek regulasi di pengadilan maupun perkara perdata, bisa didamaikan atau diselesaikan. Oleh karena itu, ia meminta kepada Kejaksaan Negeri agar memperkuat Balai Mediasi akan diperkuat setelah MOU kesepahaman dibuat sehingga apapun permasalahan bisa diselesaikan dengan hasil yang lebih optimal.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dimana kata dia, Kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah.
“Melalui kesepakatan ini evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda,” ungkapnya.
Menurutnya, MOU yang dilakukan itu di samping untuk aspek hukum juga dapat dioptimalkan dengan tukar menukar data dan informasi, termasuk Kapacity building terkait sumber daya manusia yang menjadi tantangan bagi Pemda.
“Kalaupun ada temuan, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan, baru ketika sudah tidak dapat dibina maka barulah dilakukan berlaku proses penindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.(red)
No comments:
Post a Comment