Lombok Barat - Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) periode 2022/2023 di Desa Persiapan Reban Madani, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, menggelar penyuluhan terkait bahaya pernikahan usia dini dan pencegahan stunting.
Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (01/07/2023) di Kantor Desa Persiapan Reban Madani. Kegiatan penyuluhan dilakukan mulai pagi hari pukul 08.00 hingga selesai.
Bekerja sama dengan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hera Alvina Satriawan, S.H., M.H. sebagai salah satu narasumber penyuluhan.
“Salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dilindungi dan dijaga, yaitu anak. Adik-adik yang berusia di bawah 19 tahun merupakan tabungan atau investasi negara karena memiliki peran penting dalam menjaga dan meneruskan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, penting untuk membentuk Peraturan Desa terkait pencegahan pernikahan usia dini,” katanya.
Selain itu, mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram juga turut mengundang Ahmad Nova Alfandi, Duta GenRe (Generasi Remaja) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Nia Rahma Hartati, S. Tr. Gz., narasumber yang berprofesi sebagai ahli gizi di Puskesmas Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang menyampaikan materi terkait bahaya pernikahan usia dini dan pencegahan stunting.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa, kepala dusun, staff desa, tokoh agama dan adat, serta remaja Desa Persiapan Reban Madani. Selama kegiatan, para peserta kegiatan penyuluhan ini menyimak dengan antusias.
Penyuluhan terkait bahaya pernikahan usia dini dan pencegahan stunting ini diharapkan menjadi awal dari tuntasnya masalah pernikahan usia dini dan stunting di Desa Persiapan Reban Madani, Kabupaten Lombok Barat. (red).
No comments:
Post a Comment