Selong - Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang terduga Pengedar Narkoba. Pelaku inisial SDN (34Thn) Asal Gunung Batu Kec. Pekat Kabupaten Dompu dibekuk di depan Ruko Indomart yang ada di areal Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim pada Senin, (26/6/23).
Adapun Kronologi kejadian berawal dari adanya informasi yang diterima Sat Res Narkoba bahwa akan ada seseorang yang hendak menyebrang di pelabuhan kayangan Lombok menuju pelabuhan pototano Sumbawa dengan membawa Narkotika.
Dari informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengawasan diseputar areal Pelabuhan Kayangan.
Petugas mengawasi setiap orang dengan ciri-ciri yang sudah didapat yang hendak menyebrang dari pelabuhan kayangan menuju ke pelabuhan Pototano. Setelah beberapa lama melakukan pengawasan dan pemantauan datanglah seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat bahwa diduga orang tersebut ada membawa Narkotika.
Setelah berkoordinasi dengan personil Polri yang bertugas di Pelabuhan Kayangan serta Security yang berjaga diareal Pelabuhan, Tim Opsnal menyergap Laki-laki yang dicurigai tersebut saat berdiri disamping sepeda motornya didepan Toko Indomart yang ada di dalam areal Pelabuhan.
Penyergapan disaksikan langsung security dan personal Polri yang bertugas di lokasi. selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku.
"Ternyata saat digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah)", ungkap Kasat I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui keterangan rilisnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh terduga pelaku, saat dibuka joknya ditemukan sebuah tas warna biru yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus besar plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 70 (tujuh puluh) butir diduga Narkotika jenis shabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop plastik dan 4 (empat) bungkus plastik klip kosong.
Atas perbuatannya Pelaku telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (Red)
No comments:
Post a Comment