Terduga Pelaku OS (39) saat Di Tangkap Di Rumahnya Sabtu, (29/7/23). |
Lombok Timur _ Seorang Warga asal Kelurahan Selong inisial OS (39) kembali nekat setelah dipenjara selama 7 tahun lamanya yakni pada Tahun 2017 lalu dan bebas bersyarat pada Tahun 2022.
Kini tersangka OS kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena terjerat kasus yang sama yakni Kasus Narkoba pada Sabtu (29/7/23).
Dari Press Releasenya, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH. Membeberkan kronologis penangkapan tersangka kasus narkoba tersebut. Berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Kelurahan Selong yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Sehingga pihaknya kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
“Pelaku OS (39) ini merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” terang Bagus Suputra.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (26/7/23), Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar di wilayah Kelurahan Selong ada sebuah rumah yang terletak di Kebon Talo milik OS di curigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mendapati OS berada di rumahnya dengan seorang temannya. Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi saksi yakni Kawil dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Pada saat penggeledehan berlangsung di badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya itu tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah dan tempat tertutup lainnya, tepatnya di sebuah kamar mandi yang di dalamnya terdapat sebuah pot bunga dan ternyata dibelakang pot bunga tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk HD yang di dalamnya berisikan gulungan plastik berisikan bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka OS didapatkan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Merk HD, 2 (dua) buah sekop plastik, dan 4 (empat) buah HP", lanjut Bagus Suputra.
Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan beberapa buah HP milik terduga Pelaku.
Atas perbuatannya, terduga OS dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milliar rupiah.
Dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milliar rupiah dan paling banyak 10 milliar rupiah. (red)
No comments:
Post a Comment