Lombok Timur _ Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji sebelumnya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Namun dalam perjalanannya, berkat kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) ke Mahkamah Agung, terdakwa akhirnya di seret 3 tahun penjara. Kamis (8/6/2023).
Sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Lapas kelas II B selong telah dilakukan eksekusi badan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1244 K/Pid.sus/2023 atas nama Terpidana Nugroho, ST., MM terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lotim.
Sebagaimana disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH. M.H. Melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. Dimana, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1244 K/Pid.sus/2023 Mengadili dengan Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022 lalu.
Dalam putusan itu menyatakan Terdakwa Nugroho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
"Namun berkat kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," terangnya.
Lanjut Lalu Rasyidi, selain pidana yang dijatuhkan itu, Mahkamah Agung juga memutuskan dengan memerintahkan kepada BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin Uang Muka Pekerjaan Penalaan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 untuk mencairkan Jaminan Uang Muka Pekerjaan sebagaimana Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN,Kode A 696718 tanggal 5 September 2016 juncto Garansi Bank Perubahan (1) Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017 senilai Rp6.721.048.181,00 (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dan diserahkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai Uang Pengganti.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar terdakwa ditahan," bacanya.
Lalu Rasyidi juga menyampaikan, Sebelum eksekusi badan pada Terdakwa Nugroho, Oleh Jaksa Eksekusi dilakukan Rapid Antigen terhadap terpidana oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid -19, setelah itu barulah terpidana dibawa ke Lapas kelas II B Selong.
"Dengan telah dilakukanya eksekusi badan tersebut maka status terdakwa saat ini sudah menjadi terpidana," tutupnya. (Red)
No comments:
Post a Comment