Lombok Timur _ Salah satu redisidivis 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di Lombok Timur, inisial R warga Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat (Sakbar) Kabupaten Lotim diamankan warga di Keruak saat menjalankan aksinya, Minggu (4/6/23).
Kemudian tersangka kasusnya diserahkan ke Polsek Sakra Barat karena pelaku sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sakra Barat. Pelaku langsung digelandang untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sakra Barat, Iptu Saipul Hadi dalam keterangan rilisnya membenarkan adanya penangkapan residivis pelaku 3C yang berasal dari Gunung Rajak.
“Pelaku inisial R termasuk baru 1 Tahun keluar dari Penjara," terangnya.
Menurutnya pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Lombok Tengah. Bahkan sebelumnya juga pernah pernah dihukum di Lapas Kuripan Lombok Barat dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Sementara pelaku diamankan di Polsek Sakbar karena telah melakukan penggelapan sepeda motor yang dipinjam dari temannya di wilayah Narmada dengan digadaikan Rp 600 ribu.
Bukan hanya itu saja, di Sakbar pelaku juga melakukan perbuatan yang sama. Motifnya dengan berpura-pura pelaku diantar ke rumah keluarganya.
Akan tetapi pada situasi sepi pelaku meminjam sepeda motor ditempat sepi dan Hand Phone (HP).Dengan alasan untuk menjemput temanya namun tidak ada kembali,sedangkan sepeda motor itu digadaikan ke wilayah Lobar.
“Pelaku melakukan aksinya di pulau Lombok sekitar 30 tempat dan ada juga di Pulau Sumbawa,” tandasnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim yang dibentuk oleh Kapolsek sakra barat langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Sakra Barat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terutama dalam penggunaan ranmor dan meletakkan barang barang penting ditempat yang aman sehingga upaya kejahatan dapat di cegah. @red
No comments:
Post a Comment