DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Satu Orang Pengedar Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Lotim.

Friday, June 9, 2023, June 09, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T13:48:36Z

 


Lombok Timur  _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan Pengedar Sekaligus Residivis lama inisial MQ dan barang bukti Narkotika saat menggerebek sebuah  gubuk miliknya di Kelayu Utara Kecamatan Selong pada Rabu, 07 Juni 2023 sekitar pukul  11.00 Wita.


Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian, gubuk tersebut merupakan tempat yang sering digunakan pelaku  sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.


Satresnarkoba Lotim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara mendalam. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui konferensi Persnya membenarkan kejadian tersebut.


"Kami memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan didapatkan informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut" Terangnya.




Ia menambahkan setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Ia memerintahkan personil untuk melakukan penyergapan.


Tersangka dengan inisial MQ (46), yang juga merupakan pemilik gubuk, Saat disergap berada di gubuk tersebut dan petugas kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.


"Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika" jelas Suputra.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada gubuk yang ditempati oleh pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang barang terlarang tersebut.


Petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu dengan berat 19,62 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip besar, dua poket plastik klip kecil.


Selain itu petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, dua buah skop plastik, dua buah korek api gas, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap shabu (bong), gunting, Handphone, dan uang tunai senilai Rp. 3.517.000.


Pelaku ternyata adalah juga seorang  residivis kss narkoba tahun 2018 divonis 4 th penjara bebas bersyarat thn 2020.


"Iya, benar bahwa pelaku juga seorang residivis," tutur Suputra.


Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, MQ dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.


Selain itu, MQ juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Orang Pengedar Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Lotim.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer

Iklan