Selong – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.6,7 milyar lebih dari kasus proyek pengerukan kolam labuh dermaga labuhan haji yang menuai masalah. Pengembalian ke kas daerah Lombok Timur bertempat di Kejari Lotim. Selasa (20/06/2023).
Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Muhammad Rasyidi,SH.MH. dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 Pukul 10.00 WIB, Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.
Disampaikan Lalu Muhammad Rosyidi, Pengembalian Uang jaminan sebesar Rp. 6.721.048.181, dengan cara memindahkan ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti tersebut disaksikan Kajari Lotim Efi Laila Kholis,SH,MH dan Kepala BKAD Hasni beserta Pimpinan Cabang Bank NTB syariah.
Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara. Pelaksanaan Eksekusi sekitar jam 14.00 Wita.
No comments:
Post a Comment