Lombok Tengah - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (Bizam) Lombok mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 9 Juni 2023.
Disampaikan General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan belum lama ini. Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Diantaranya, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Selanjutnya, Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.
Masih kata dia, Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19. Pihak Bandara optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok.
Sehingga dampaknya akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan. (Red)
No comments:
Post a Comment